DepokNews — Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi C, Sri Utami mengkritisi banyaknya pohon-pohon besar di linkungan kampus UI yang berlokasi di wilayah Kota Depok, karena keberadaan pohon-pohon tersebut sangat besar manfaatnya sebagai paru-paru kota.
“Dinas terkait perlu memastikan apakah itu masuk wilyah DKI atau Depok. Karena dari laporan warga lokasi berdekatan dg wilayah yang tahun lalu dilakukan pelebaran jalan oleh Bimasda (dekat Fly over UI). Ini memprihatinkan karena di saat kota-kota lain sangat menghargai pohon di DKI/Depok yang notabene sangat polutif peran pohon sbg supplier Oksigen dan absorber racun-racun yang terlontar dari polusi gas buang kendaraan justru dihabisi,” tegas Sri Utami sedikit geram.
Menurut Sri Utami untk menumbuhkan pohon perlu puluhan tahun. “Seingat saya itu ditanam sekitar tahun 1985 saat UI mulai dibangun. Sementara untuk menghabisinya butuh waktu hnya 5 menit dengan gergaji mesin. Jika itu berada di wilayah Depok maka berlaku Perda no 3 th 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup” tutur Sri Utami.
Dikatakan Sri Utami, penebangan harus seijin Walikoa atau dinas yang berwenang. Jika ditebang maka harus ada pengganti yang sama nilai dan fungsinya. Jika tidak bisa kena sanksi hukuman kurungan max 3 bulan dan denda max 50 juta.
“Ini juga terjadi di sepanjang separator bolevard GDC. Pohon-pohon besar dihabisi. Jika dikhawatiri mengundang bahaya maka pilihan pohon harus pohon endemik bukan pohon impor yang rapuh dan mudah tumbang. Pohon pengganti harus disiapkan dan pohon lama yang rawan dikurangi dahan-dahanmya untuk mengurangi potensi bahaya bukan ditebang habis. Prinsip ramah lingkungan harus menjadi jiwa pengelolaan sebuah kota dan harus dipahami sampai ke petugas lapangan,” pungkas Sri Utami