Sukseskan RUU Kesejahteraan Lansia, Aleg PKS Lakukan Diskusi Khusus Bersama Tokoh Lansia dan Mantan Pengurus LLI Depok

DepokNews – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A, menjadi Panitia Kerja (Panja) dalam Penyusunan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Lanjut Usia (RUU KLU). Dalam rangka mensukseskan RUU KLU ini Nur Azizah lakukan diskusi khusus Bersama Tokoh Lansia dan Mantan Pengurus Lembaga Lanjut Usia (LLI) Kota Depok sekaligus Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) BPK atau dikenal juga dengan Persatuan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK, pada Sabtu, (21/11) di Komplek Perumahan BPK, Gandul, Depok.

RUU KLU sudah diusulkan oleh DPR RI sejak 17 Desember 2019 dan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai penyempurnaan atas Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Menurut Nur Azizah, penyusunan RUU KLU dilakukan karena Undang-undang sebelumnya di nilai sudah tidak lagi relevan saat ini, sehingga diperlukan perombakan ulang.

Salah satu tokoh lansia sekaligus pengurus PWRI Kota Depok menyambut baik usaha Nur Azizah untuk mensukseskan RUU KLU. Menurut Suparman hingga saat ini memang kesejahteraan lansia khususnya terkait fasilitas umum ramah lansia dan perilaku masyarakat yang harus memprioritaskan dan menghormati lansia memang belum merata di seluruh Indonesia.

“Saat ini terkait perilaku ramah kepada lansia memang belum ada kesadaran yang merata di seluruh daerah. Alhamdulillah di Depok sendiri saat ini sudah mulai berjalan. LLI Depok sebagai Lembaga yang menaungi lansia juga banyak mendapatkan dukungan dari CAS UI (Center of Ageing Studies Universitas Indonesia). Saat ini di Depok sudah mulai berjalan, pelayanan-pelayanan khusus bagi para pensiunan atau lansia, mereka yang usianya di atas 60 tahun”, jelas Suparman.

Menurut Suparman, berdasarkan survey pengurus LLI Pusat, pelayanan lansia di Jogja itu sudah lengkap. Sementara di Depok, kita baru ada layanan prima di beberapa Bank, kemudian di komplek Universitas Indonesia aturan ramah lansia juga sudah diterapkan dengan baik. “Juga di Bus Trans Jakarta, sarana transportasi sudah ada instruksi untuk mengutamakan pelayanan bagi lansia, meskipun belum optimal. Cuma jika dibandingkan dengan Jogja, sudah demikian jauh”, terang Suparman.

Selain itu, salah satu tokoh lansia Cinere, Mundari, pensiunan BPK yg pernah menjadi Ketua LLI Kecamatan Cinere, menambahkan, meskipun sebagian fasilitas umum seperti Bus Trans Jakarta dan KRL sudah memiliki fasilitas prioritas untuk lansia, tapi dalam beberapa aspek memang harus disempurnakan lagi, demi kenyamanan para lansia. Namun yang masih menjadi pekerjaan rumah saat ini, transportasi lokal seperti angkot masih belum ada kesadaran dari para pengemudinya untuk menerapkan perilaku ramah lansia.

“Secara umum perilaku ramah lansia di Depok memang sudah berjalan. Tapi masih ada beberapa kelemahan, di Depok sendiri kekurangannya di supir-supir angkutan umum. Harus ada edukasi kepada para pengemudi angkot ini agar lebih santun dan mengutakaman lansia”, imbuh Mundari.

Suparman yang saat ini menginjak usia 78 tahun, sudah aktif di PWRI dan LLI sejak awal tahun 2000. Ia menyebutkan pelayan pada lansia ini harus merata di seluruh Indonesia. Suparman sangat berharap besar dengan adanya Nur Azizah sebagai perwakilan dari Depok dalam Panja KLU dapat terus memperjuangkan hak-hak kesejahteraan Lansia.

“Dengan kedatangan ibu Nur, kita sebagai perwakilan lansia sangat bersyukur karena hak-hak kami sedang diperjuangkan. Harapannya, permasalahan lansia ini kedepannya dapat lebih terarah dalam satu wadah Lembaga besar yang menaungi, Lembaga yang jelas turunannya dari pusat hingga ke tingkat terkecil di kelurahan, serta di akui dalam undang-undang yang jelas. Jangan terlalu banyak cabang-cabangnya, saat ini banyak organisasi-organisasi yang mengatasnamakan peduli lansia, mereka mampu mengumpulkan banyak sponsor. Secara menyeluruh sifatnya jadi lokal saja, dan tidak menyeluruh”, jelas Suparman.

Suparman berharap, kelak LLI dapat masuk dalam undang-undang, paling tidak ada Peraturan Pemerintahnya. “Kita sudah usul sejak lama agar LLI di akui resmi secara nasional. Sehingga LLI dapat mengakomodir seluruh kegiatan Lansia, dan disebut dalam undang-undang,” tambah Suparman.

Nur Azizah menyambut baik usulan Suparman dan Mundari. Nur Azizah mencatat dan akan menyampaikan masukan-masukan tersebut dalam rapat Panja RUU KLU. Nur Azizah menambahkan bahwa Lansia itu harus dimuliakan, disejahterakan dan diberdayakan serta di bimbing menuju Husnul Khatimah. “Setiap program-program terkait pemberdayaan dan kesejahteraan lansia itu harus jelas. Saya pribadi berharap program-program pemberdayaan lansia kelak menjadi pembekalan bagi lansia yang mengarah pada Husnul Khatimah”, pungkas Nur Azizah.