Supariyono Sayangkan Pernyataan Kadisdik Jabar Soal Drop Out Siswa Jika Ikut Demo Omnibus Law

DepokNews- Adanya pernyataan Pjs Wali Kota Depok yang juga Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, soal drop out dari sekolah jima siswa mengikuti demo undang-undang Omnibus Law, disayangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, M. Supariyono.

Pjs Wali Kota Depok yang mengimbau kepada orangtua, guru dan kepala sekolah untuk memberi vokasi kepada siswa SMA/SMK agar tidak terlibat aksi unjuk rasa Undang-undang Omnibus Law ke Jakarta, Selasa (13/10). 

Sebab, setiap siswa yang kedapatan ikut aksi unjuk rasa apalagi terlibat aksi anarkis terancam di drop out dari sekolah.

“Saya menyayangkan statment Pjs Walikota Depok itu dan meminta untuk diralat,” katanya, belum lama ini.

Ia memandang, statment tersebut sudah melanggar Undang-undang Dasar 1945, di mana ada pasal yang mengatakan bahwa berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat dilindungi UU.

“Kenapa guru dan pelajar itu dilarang, kan di UU itu kan tidak dikecualikan,” tuturnya.

Terlebih, dari sejumlah pelajar itu sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang artinya mereka sudah dewasa dan memiliki hak politik, serta hak untuk menyampaikan pendapat bagaimana warga negara lainnya.

“Artinya statment itu melanggar UUD 1945,” katanya.

Ia menilai, statment itu dibuat karena memandang pelajar itu masih muda, labil dan cenderung anarkis. Namun, bagaimana pun, itu adalah hak politik mereka. Sehingga, tidak boleh dilarang atau dimandulkan.

“Di situlah tugas Dinas Pendidikan, bagaimana memberikan pembelajaran, bahwa mereka boleh mengemukakan pendapat tapi tidak boleh melakukan (tindak) kriminal. Kriminalnya itu yang dilarang, tapi demonya tidak dilarang, itu harus dibedakan, demo dengan perlakuan anarkis,” papar Supariyono.

Justru, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Depok 4 (Sukmajaya) ini menegaskan, seluruh pihak harus bangga, anak-anak muda itu sadar politik. Sebaliknya, jika mereka tidak sadar politik, tentu akan repot.

“Mau kita serahkan ke mana negeri ini. Nanti dirampok orang luar,” tegasnya.

Kemudian, kata Supariyono, termasuk guru yang melakukan unjuk rasa. Selama tidak mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM), tentu untuk berdemo kenapa tidak. Sebab, bisa mengajukan cuti dan demo di luar jam mengajar mereka.

“Guru itu kan juga pekerja, yang menjadi objek dari Undang-undang Omnibus Law itu. Misalnya, ada guru mengajar di yayasan A. Yayasan itu sebagai pemberi kerja, gurunya pekerja, kan mereka terdampak terhadap Undang-undang itu. Jadi sekali lagi, saya menyayangkan statmen Pjs Walikota dan minta itu dicabut,” pungkas Supariyono.(mia)