Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Tak Urus Ijin Trayek, Dishub Akan Cabut Ijin Angkot

badge-check

DepokNews — Melalui peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2015, tentang Persyaratan dan Prosedur Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengancam mencabut izin trayek angkot yang tidak mengurus admintrasi izin. Berdasarkan data, Dishub telah membekukan 377 unit kendaraan dari total angkot di Depok sebanyak 2.284 unit.

”Kami berikan 30 hari, jika tidak mengurus administrasi terkait izin tersebut akan dikenakan tahapan selanjutnya berupa sanksi pencabutan izin trayek,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Raden Gandara Budiana, Senin(18/9/2017).

Dishub Kota Depok dalam hal memiliki kewenangan memberikan sanksi administrasi bagi para pemilik angkutan umum di Depok. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi syarat admintrasi angkot di Kota Depok, seperti harus melengkapi perizinan trayek, kartu pengawasan, pengujian kir dan harus diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, sesuai ketentuan.

”Bila tidak ada izinya kami kirim surat peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali,” katanya.

Ia mengimbau, para pemilik angkutan maupun badan usaha harus memperhatikan izin admintrasi. Tujuanya, sebagai fungsi pengawasan agar penataan trasportasi di Depok. Terlebih lagi, dia juga meminta agar 377 angkutan yang bermasalah dapat memperhatikan teguran pihak Dishub Kota Depok.

“Saya harap angkut yang bermasalah agar diselesaikan. Agar memudahkan kami dalam mengawasi angkot yang ada di Kota Depok, sehingga keamanan dan kenyamanan bersama, dapat tercipta,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline