Menu

Dark Mode
Dari Kaki Lima ke Kafe Modern: Kisah Sukses Peremajaan Warung Ayam Bakar Solo “PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

Metro Depok

Tak Urus Ijin Trayek, Dishub Akan Cabut Ijin Angkot

badge-check

DepokNews — Melalui peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2015, tentang Persyaratan dan Prosedur Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengancam mencabut izin trayek angkot yang tidak mengurus admintrasi izin. Berdasarkan data, Dishub telah membekukan 377 unit kendaraan dari total angkot di Depok sebanyak 2.284 unit.

”Kami berikan 30 hari, jika tidak mengurus administrasi terkait izin tersebut akan dikenakan tahapan selanjutnya berupa sanksi pencabutan izin trayek,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Raden Gandara Budiana, Senin(18/9/2017).

Dishub Kota Depok dalam hal memiliki kewenangan memberikan sanksi administrasi bagi para pemilik angkutan umum di Depok. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi syarat admintrasi angkot di Kota Depok, seperti harus melengkapi perizinan trayek, kartu pengawasan, pengujian kir dan harus diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, sesuai ketentuan.

”Bila tidak ada izinya kami kirim surat peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali,” katanya.

Ia mengimbau, para pemilik angkutan maupun badan usaha harus memperhatikan izin admintrasi. Tujuanya, sebagai fungsi pengawasan agar penataan trasportasi di Depok. Terlebih lagi, dia juga meminta agar 377 angkutan yang bermasalah dapat memperhatikan teguran pihak Dishub Kota Depok.

“Saya harap angkut yang bermasalah agar diselesaikan. Agar memudahkan kami dalam mengawasi angkot yang ada di Kota Depok, sehingga keamanan dan kenyamanan bersama, dapat tercipta,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Trending on Metro Depok