Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Tak Urus Ijin Trayek, Dishub Akan Cabut Ijin Angkot

badge-check

DepokNews — Melalui peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2015, tentang Persyaratan dan Prosedur Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengancam mencabut izin trayek angkot yang tidak mengurus admintrasi izin. Berdasarkan data, Dishub telah membekukan 377 unit kendaraan dari total angkot di Depok sebanyak 2.284 unit.

”Kami berikan 30 hari, jika tidak mengurus administrasi terkait izin tersebut akan dikenakan tahapan selanjutnya berupa sanksi pencabutan izin trayek,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Raden Gandara Budiana, Senin(18/9/2017).

Dishub Kota Depok dalam hal memiliki kewenangan memberikan sanksi administrasi bagi para pemilik angkutan umum di Depok. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi syarat admintrasi angkot di Kota Depok, seperti harus melengkapi perizinan trayek, kartu pengawasan, pengujian kir dan harus diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, sesuai ketentuan.

”Bila tidak ada izinya kami kirim surat peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali,” katanya.

Ia mengimbau, para pemilik angkutan maupun badan usaha harus memperhatikan izin admintrasi. Tujuanya, sebagai fungsi pengawasan agar penataan trasportasi di Depok. Terlebih lagi, dia juga meminta agar 377 angkutan yang bermasalah dapat memperhatikan teguran pihak Dishub Kota Depok.

“Saya harap angkut yang bermasalah agar diselesaikan. Agar memudahkan kami dalam mengawasi angkot yang ada di Kota Depok, sehingga keamanan dan kenyamanan bersama, dapat tercipta,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok