DepokNews- Dewasa ini aksi hacker yang menamakan dirinya “Bjorka” sangat menyita perhatian masyarakat Indonesia dan berhasil membuat publik menjadi khawatir, dikarenakan melalui akun twitternya @bjorkanism memamerkan banyak aksi membobol data pribadi milik beberapa tokoh penting pejabat pemerintahan negara dan bahkan meretas rangkaian surat rahasia yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Mabes, Dr. (c) Tasrif, S.H., M.H., mengatakan bahwa aksi ini merupakan ancaman yang serius bagi masyarakat Indonesia dan dapat menimbulkan kerugian yang sangat fatal apabila tidak ditangani dengan benar dan cepat karena aksi hacker bjorka ini menyangkut banyak aspek mulai dari politik, teknologi, hukum, hingga ekonomi.
Aksi hacker bjorka berhasil menambah daftar kasus peretasan terhadap data-data rahasia di Indonesia, hal ini membuktikan bahwa sistem perlindungan data dan keamanan siber di Indonesia masih lemah.
Keberlakuan UU ITE masih belum dapat menjamin keamanan data serta belum dapat memberikan sanksi yang konkrit terhadap aksi-aksi hacker yang marak terjadi di negeri ini.
Terkait dengan aksi yang dilakukan hacker bjorka ini telah berhasil membuat Menkominfo, Johnny G. Plate, untuk bergerak membentuk tim khusus pembasmi hacker bernama Emergency Response Team yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kominfo, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Menteri yang data pribadinya juga diretas oleh hacker bjorka mengungkapkan bahwa pembentukan tim khusus tersebut bertujuan untuk tata kelola data yang lebih baik di Indonesia serta sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Komisi I DPR RI bersama pemerintah juga telah menunjukkan keseriusan dalam menanggapi aksi hacker bjorka ini, karena pada Rabu (7/9/2022) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disepakati untuk ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, mengatakan bahwa RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak sehingga keberadaan RUU PDP akan memberikan kepastian hukum yang bekekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.
Lebih lanjut lagi, Ketua LBH Mabes, menyatakan bahwa masyarakat harus secara proaktif mengawal dan memastikan penyusunan serta pengesahan regulasi mengenai data pribadi ini sesuai dengan tujuannya yakni memberikan keamanan serta kepastian hukum bagi masyarakat di Indonesia, jangan sampai RUU yang nantinya menjadi payung hukum bagi perlindungan data pribadi ini memuat pasal-pasal “terselubung” yang menjadi pisau bermata dua bagi masyarakat.