Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Hikmah

Tarawih Cepat, Bolehkah?

badge-check


					ilustrasi (istimewa) Perbesar

ilustrasi (istimewa)

Oleh : Syafiq Robbani

Sahabatku yang di rahmati Allah, sebagaimana kita ketahui sebentar lagi seluruh umat muslim akan menyambut bulan penuh berkah, penuh rahmat, dan penuh kebaikan yakni bulan Ramadhan. Di mana dalamnya terdapat satu solat yang disunnakah oleh Rasulullah Saw, yaitu solat tarawih, yang terdiri dari 11 atau 23 rakaat. Lalu, bolehkah seorang muslim menjalankan solat tarawih yang memiliki banyak rakaat itu dengan gerakan cepat?

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, ada seseorang yang masuk masjid dan shalat 2 rakaat. Seusai shalat, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kala itu ada di masjid. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya. beliau bersabda,

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

“Ulangilah shalatmu karena shalatmu batal”

Orang inipun mengulangi shalat dan datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tapi beliau tetap menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Ini terjadi sampai 3 kali. Hingga orang ini putus asa dan menyatakan,

وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى

“Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!”

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara shalat yang benar kepada orang ini. Beliau mengajarkan,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا

“Jika engkau mulai shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertaithuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah dengan berdiri sempurna. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari 793 dan Muslim 397).

Itulah hadist yang disampaikan oleh Rasulullah Saw, dapat kita simpulkan bahwa yang dinilai Rasulullah bukan kebolehan/diterima nya solat tersebut atau tidak. Akan tetapi nabi melihat keabsahan solat orang ini. Nabi menyebut sholat orang ini tidak sah karena ada rukun yang hilang, yaitu tuma’ninah. Allahu a’lam

Facebook Comments Box

Read More

ONE DAY FOR PALESTINE : Wujud Cinta Anak-anak Sekolah Alam Al-Fazza Untuk Palestina

19 August 2024 - 15:22 WIB

Khataman Quran Menjadi Tradisi Bangsa Indonesia

24 March 2024 - 12:59 WIB

Minta Ampunlah Kepada Allah di Bulan Ramadhan ini

14 March 2024 - 11:09 WIB

Ramadhan itu Dahsyat

12 March 2024 - 13:01 WIB

Doa untuk Memohon Kemudahan dalam Menghadapi Masalah

16 October 2023 - 16:02 WIB

Trending on Hikmah