Tega Aniaya Anak Kandung, Pria Diringkus Tim Reskrim Polres Metro Depok

DepokNews – Polres Metro Depok menangkap seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya yang masih kelas 3 SDN.Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terungkap kasus ini bermula ada laporan ibu korban H (41), ke SPKT Polres Metro Depok pada Sabtu, (6/11/2021) siang, terkait laporan penyiksaan putranya setiap kali tidak mau mendengarkan omongan bapaknya kerap dipukul.

Tidak lama setelah laporan korban, kurang dari 1×24 jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim PPA dipimpin Kanit PPA Polres Metro Depok Ipda Tulus di kediamannya daerah Kp. Baru Tajur Halang Kabupaten Bogor.

“Ya, betul kini pelaku sudah berhasil kita tangkap. Dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk di BAP terlebih dahulu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Ipda Tulus dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021) siang.

Ia menuturkan berdasarkan keterangan sementara pengakuan pelaku anaknya nomor dua tersebut kerap dipukul jika sehabis main tidak pernah mau mendengarkan bapaknya.

“Jika lagi main dan disuruh pulang anaknya tidak mau, disitu emosi bapaknya memuncak dan langsung memukul badan korban dengan tangan kosong,” tuturnya.

Dari hasil visum terdalam bekas memar di pangkal area wajah yaitu seperti mata, kuping, dan di bagian dada.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku terancam pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara, ” tegasnya.