Tegakan Aturan, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Pilkada Depok

DepokNews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok hari ini kembali melanjutkan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2020. Penertiban kali ini menyasar wilayah pemukiman di setiap kecamatan.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengatakan, sebanyak 100 petugas Bawaslu dari tingkat kota dan kecamatan dikerahkan untuk menertibkan APS. Serta dibantu oleh instansi vertikal.

“Panwascam bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menyusuri ruas jalan wilayah pemukiman untuk mencopot APS,” kata seperti dikutip situs resmi Pemkot Depok, belum lama ini.

Dikatakannya, APS yang dipasang sebelum masa kampanye melanggar peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, harus ditertibkan.

“Kami juga imbau untuk tim pemenangan langsung yang menurunkan APS di seluruh ruas jalan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baru diperbolehkan saat masa kampanye,” pungkasnya.(mia)