Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Tegakan Aturan, Satpol PP Depok Gencar Awasi Jam Operasional Pelaku Usaha

badge-check


					Tegakan Aturan, Satpol PP Depok Gencar Awasi Jam Operasional Pelaku Usaha Perbesar

DepokNews- Dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kota Depok gencar melakukan pengawasan terhadap pembatasan jam operasional pelaku usaha.

Kepala satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan disejumlah pusat perbelanjaan seperti restoran dan kafe.

“Kami melakukan pengawasan disejumlah pusat perbelanjaan, tempat usaha, pusat kegiatan, usaha restoran, kafe, rumah makan, warung serta usaha sejenisnya,” jelasnya saat dikonfirmasi. Sabtu (10/10/20).

Hal ini senada dengan Surat Keputusan (SK) walikota Depok nomor 443/395/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, atau Pusat kegiatan lainnya hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Serta SK Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenisnya. Pelayanan makan ditempat tinggal hingga pukul 18.00, serta pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00.

Lienda juga mengatakan pembatasan jam operasional dalam SK berlaku selama 14 hari sejak tanggal 4 sampai 17 Oktober mendatang.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok