Tegakan Aturan, Satpol PP Depok Gencar Awasi Jam Operasional Pelaku Usaha

DepokNews- Dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kota Depok gencar melakukan pengawasan terhadap pembatasan jam operasional pelaku usaha.

Kepala satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan disejumlah pusat perbelanjaan seperti restoran dan kafe.

“Kami melakukan pengawasan disejumlah pusat perbelanjaan, tempat usaha, pusat kegiatan, usaha restoran, kafe, rumah makan, warung serta usaha sejenisnya,” jelasnya saat dikonfirmasi. Sabtu (10/10/20).

Hal ini senada dengan Surat Keputusan (SK) walikota Depok nomor 443/395/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, atau Pusat kegiatan lainnya hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Serta SK Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenisnya. Pelayanan makan ditempat tinggal hingga pukul 18.00, serta pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00.

Lienda juga mengatakan pembatasan jam operasional dalam SK berlaku selama 14 hari sejak tanggal 4 sampai 17 Oktober mendatang.