Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Tempat Hiburan di Depok Tidak Boleh Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

badge-check


					Tempat Hiburan di Depok Tidak Boleh Beroperasi Selama Bulan Ramadhan Perbesar

DepokNews–  Pemerintah Kota Depok melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadan 1438 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/0275-Kesos tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan bagi jenis usaha hiburan, termasuk rumah karaoke dan sejenisnya.

Asisten Hukum dan Sosial Kota Depok Sri Utomo mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang kepariwisataan. khususnya bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar lainnya

“Sudah ada dalam edarannya, jadi diharapkan untuk dipatuhi,” ujar Sri usai sosialisasi surat edaran Wali Kota di Balkot Depok, beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut juga diatur terkait operasi restoran dan rumah makan untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya secara terbuka. Diimbau juga bagi pemilik restoran untuk menggunakan penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan.

“Juga bagi pemilik atau pengelola hotel untuk lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap,” tambahnya.

Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Wali Kota Depok, untuk dipatuhi para pengelola tempat hiburan. Karena itu, sosialisasi surat edaran juga akan terus dilakukan pihaknya agar diketahui kalangan usaha.

“Selain itu, restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup. Kami juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Umum (Tibum) untuk menyisir wilayah. Memastikan keamanan dan kenyamanan ibadah tetap berlangsung, dan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline