Menu

Dark Mode
Kabar Gembira! Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq Janjikan Pembangunan Sekolah Negeri di 63 Kelurahan Kota Depok Jiwa Petarung Imam Budi Hartono Terbukti di Pilkada Depok 2024, Kampanye Pagi Hingga Malam TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru

Metro Depok

Tempat Hiburan di Depok Tidak Boleh Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

badge-check


					Tempat Hiburan di Depok Tidak Boleh Beroperasi Selama Bulan Ramadhan Perbesar

DepokNews–  Pemerintah Kota Depok melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadan 1438 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/0275-Kesos tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan bagi jenis usaha hiburan, termasuk rumah karaoke dan sejenisnya.

Asisten Hukum dan Sosial Kota Depok Sri Utomo mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang kepariwisataan. khususnya bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar lainnya

“Sudah ada dalam edarannya, jadi diharapkan untuk dipatuhi,” ujar Sri usai sosialisasi surat edaran Wali Kota di Balkot Depok, beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut juga diatur terkait operasi restoran dan rumah makan untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya secara terbuka. Diimbau juga bagi pemilik restoran untuk menggunakan penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan.

“Juga bagi pemilik atau pengelola hotel untuk lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap,” tambahnya.

Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Wali Kota Depok, untuk dipatuhi para pengelola tempat hiburan. Karena itu, sosialisasi surat edaran juga akan terus dilakukan pihaknya agar diketahui kalangan usaha.

“Selain itu, restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup. Kami juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Umum (Tibum) untuk menyisir wilayah. Memastikan keamanan dan kenyamanan ibadah tetap berlangsung, dan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok