DepokNews– Pemerintah Kota Depok melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadan 1438 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/0275-Kesos tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan bagi jenis usaha hiburan, termasuk rumah karaoke dan sejenisnya.
Asisten Hukum dan Sosial Kota Depok Sri Utomo mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang kepariwisataan. khususnya bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar lainnya
“Sudah ada dalam edarannya, jadi diharapkan untuk dipatuhi,” ujar Sri usai sosialisasi surat edaran Wali Kota di Balkot Depok, beberapa waktu lalu.
Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut juga diatur terkait operasi restoran dan rumah makan untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya secara terbuka. Diimbau juga bagi pemilik restoran untuk menggunakan penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan.
“Juga bagi pemilik atau pengelola hotel untuk lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Wali Kota Depok, untuk dipatuhi para pengelola tempat hiburan. Karena itu, sosialisasi surat edaran juga akan terus dilakukan pihaknya agar diketahui kalangan usaha.
“Selain itu, restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup. Kami juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Umum (Tibum) untuk menyisir wilayah. Memastikan keamanan dan kenyamanan ibadah tetap berlangsung, dan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar,” tutupnya.(mia)