Tempat Wisata Boleh Buka Dengan Kapasitas 25 Persen Selama PPKM Level 3, Dan Taati Prokes

DepokNews – Kota Depok kini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membatasi kapasitas di tempat ibadah sebanyak 50 persen dan fasilitas umum atau area publik maksimal 25 persen.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19. Dalam Kepwal tersebut tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah selama pemberlakuan PPKM Level 3 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kemudian, fasilitas umum seperti tempat wisata, taman dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. Dengan ketentuan, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1. Lalu, terdapat penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi akan dimulai pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu juga dengan karaoke, ditambah penggunaan alat tidak bergantian.

Selain itu, untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas 70 persen dan pesawat terbang 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Bagi pelaku perjalanan rutin pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Respsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan prokes. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang.

Bagi yang melaksanakan kegiatan di luar rumah dianjurkan memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten. Serta tidak dizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif mengatas namakan agama, budaya dan yang lainnya.

Seluruh aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan id card dan dokumen perjalanan. Kegiatan lain yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Sumber: depok.go.id