Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian Ciptakan Kedaulatan Pangan Indonesia Layak Jadi PNS

DepokNews–Tenaga Harian Lepas Tenaga BantuanĀ  Penyuluhan Pertanianmerupakan Jabatan Penyuluh yang fungsi dan perannya sangat setrategis di tengan masyarakat dalam menciptakan kedaulatan pangan masyarakat serta meningkatakan daya beli masyarakat yang berdampak pada kesetabilan perekonomian Nasional.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Tenaga Harian Lepas Bantuan Penyuluhan Pertanian Wawan Sugiarto saat ditemui wartawan di kawasan Cibubur,Cimanggis Kota Depok pada Senin (27/1).

Dia mengatakan THLTBPP pengangkatannya oleh Surat Keputusan Menteri Pertanian RI, sejak tahun 2007, 2008 dan 2009 sampai saat ini sudah bekerja lebih dari 9 tahun, sumber penggajiannya dari APBN dan layak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS melaui penerbitan Keppres, bahkan layak menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui Keppres.

Bahwa THLTBPP merupakan jabatan yang setrategis dalam menciptakan kedaulatan pangan, mendidik petani, mensejahterakan petani dan merupakan garda paling dalam roda perekonomian nasional.

“Namun Kami THLTBPP merupakan tenaga honorer jabatan penyuluh pertanian, yang diangkat berdasarkan SK Menteri Pertanian RI sejak tahun 2007″katanya.

Sampai saat ini berjumlah 12.548 orang, penggajiannya bersumber dari APBN, yang ditugaskan di daerah, namun sampai saat ini statusnya masih sebagai tanaga honorer, dikarenakan terbentur aturan persyaratan usia yang melebihi 35 tahun saat perekrutan CPNS, bukan pada saat masuk kerja menjadi THLTBPP.

Dengan dikeluarkan dan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2018 tentang jabatan dokter gigi dan bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan batas usia paling tinggi 40 tahun terhitung sejak menerima SK.

“Kontrak, meningkatkan semangat baru bagi posisi kami selaku Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penyuluh pertanian, karena status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan dan idaman kami”katanya.

Sebagaimana dalam PP. 11/2017 tentang Manajemen CPNS, Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa batas usia pelamar CPNS dapat dikecualikan bagi Jabatan Tertentu paling tinggi umur nya 40 tahun. Mengacu pada ketentuan pasal 23 ayat 2 tersebut, bahwa jumlah THL TBPP berdasarkan data tahun 2018 dari Kementerian Pertanian RI, sebanyak 12.548 orang dengan rincian berdasarkan umur masuk (TMT) menjadi THLTBPP.

Sedangkan Pasal 23 ayat 3 dalam PP.11 Tahun  2017 menyatakan bahwa Jabatan Tertentu tersebut ditetapkan oleh Presiden.

Dia mengatakan UU No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan, bahwa semangat dari UU tersebut memposisikan jabatan penyuluh sebagai jabatan yang setrategis yang idealnya setiap desa terdapat 1 (satu) orang penyuluh.

Permenpanrb Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Dan
Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Dan  THLTBPP Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016.

Dalam poin 2, ditegaskan bahwa posisi dan keberadaan THLTBPP dalam
meningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan dangat diperlukan keberadaannya.

THLTBPP pengangkatannya oleh Surat Keputusan Menteri Pertanian RI,
sejak tahun 2007, 2008 dan 2009 sampai saat ini sudah bekerja lebih dari 9 tahun, sumber penggajiannya dari APBN.

Berdasarkan latar belakang pemikiran tersebut diatas, dan demi terwujudnya kedaulatan pangan dan suksesnya Program NAWACITA Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.

Bahwa THLTBPP merupakan jabatan yang setrategis dalam menciptakan kedaulatan pangan, mendidik petani, mensejahterakan petani dan merupakan garda paling dalam roda perekonomian nasional.

Bahwa THLTBPP sejumah 12.548 orang sebagain besar masuk dalam usia 40 tahun sebelum bekerja menjadi penyuluh, sebagaimana dalam pasl 23 ayat 2 PP.11. tahun 2017 tentang manajemen CPNS.

Bahwa THLTBPP memenuhi kriteria atau kategori persyaratan jabatan tertentu sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 3 dalam PP. 11 tahun 2017, yang menyatakan bahwa jabatan tertenu di tetapkan oleh Presiden.