Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Terapkan Perda KTR, Sejumlah Tokoh di Pancoran Mas Dapat Pengawasan SatpolPP Kota Depok

badge-check


					Terapkan Perda KTR, Sejumlah Tokoh di Pancoran Mas Dapat Pengawasan SatpolPP Kota Depok Perbesar

DepokNews – Sejumlah toko di Kecamatan Pancoran Mas mendapat pengawasan khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengawasan tersebut terkait dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 tahun 2020, tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pengawasan dilakukan kembali di sejumlah toko. Sebelumnya, pada akhir tahun 2020, pihaknya sudah melakukan sosialisasi penerapan Perda KTR di wilayah Pancoran Mas.

“Kami lakukan kembali pengawasan di wilayah ini setelah sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi untuk mematuhi Perda KTR,” ujarnya

Lienda berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Tentu agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja demi tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul.

“Semoga semua elemen masyarakat dapat mendukung penuh terkait penerapan KTR demi meningkatkan status kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan ke 41 tempat penjualan rokok atau point of sale (POS). Seluruhnya berada di enam kelurahan di Kecamatan Pancoran Mas.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 29 toko pelanggar KTR. Seluruhnya diberikan tindakan berupa teguran secara tertulis dan diingatkan untuk menutup display rokok.

“Kami berikan teguran untuk menutup display rokok,” terangnya.

Dalam hal ini, Satpol PP Depok akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan dikenakan denda pidana

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline