Terbukti Bersalah, Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

DepokNews – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan hukuman dengan vonis 10 bulan kepada terdakwa Syahganda Nainggolan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama enam tahun.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil, SH. mengatakan majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut antara lain yaitu Ramon Wahyudi, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis dan Nur Ervianti Meliala,Andi Imran Makulau sebagai hakim anggota.

Selain itu kata Fadil sidang tersebut dilakukan dengan teleconference yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa secara langsung di ruang persidangan, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan secara teleconference dari tempat terdakwa ditahan.

“Dalam amat putusan atas perkara 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa SYAHGANDA NAINGGOLAN tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap,” ujarnya melalui reles resminya.

Selanjutnya sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan kemudian Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;

Bahwa terhadap putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim Telah membacakan Hak-hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait Upaya Hukum.

Kemudian Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.