Terbukti Miliki Sabu, Dua Terdakwa Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

DepokNews — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menjatuhkan Vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kepemilikan narkoba atas nama Sanusi (48 tahun) dan Fajar Setiadi (32 tahun). Senen (11/10/2021)

Putusan seumur hidup yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Andi Musafir dan Ahmad Fadil lantaran para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebih 5 kg.

Putusan tersebut, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Hengki Charles dalam sidang tuntutan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sanusi dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 2 miliar sedangkan Fajar Setiadi dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Dalam agenda pemeriksaan Saksi-saksi diketahui, bahwa pada Selasa, 9 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, BNN Provinsi DKI Jakarta mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan, akan adanya transaksi Narkotika di sekitar Jakarta Selatan dekat Ciputat.