Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Terdakwa Kasus RTLH di Depok Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


					Suasana sidang kasus RTLH (Istimewa) Perbesar

Suasana sidang kasus RTLH (Istimewa)

DepokNews- Sempat menjadi buronan Kejari Depok karena melarikan diri selama 30 hari, tiga tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Senin (21/5/2018).
Ketiga tersangka adalah Ketua LPM Kelurahan Sukamaju, Aulia Haman Kartawinata, Sekretaris LPM Kelurahan Sukamaju Tajudin bin Tarmudi, dan Koordinator Agustina Tri Handayani. Agustina sendiri
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Daniel de Rozari menuturkan kalau sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menuturkan seharusnya sidang perdana digelar pada Senin (14/5/2018). Namun ditunda karena penasehat hukum dari terdakwa Agustina tidak hadir dan memohon penundaan.
“Sementara untuk terdakwa Aulia dan Tajudin tidak menunjuk pengacara sendiri, akan tetapi didampingi oleh pengacara dari penunjukkan hakim,” jelasnya.
Daniel mengatakan dalam sidang tersebut ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001 untuk primeir dan subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok untuk kasus korupsi RTLH Tohom Hasiholan menuturkan ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lince Anna Purba.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin 28 Mei 2018 dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian dari sejumlah saksi,” pungkasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline