Terdakwa Kasus RTLH di Depok Terancam 20 Tahun Penjara

DepokNews- Sempat menjadi buronan Kejari Depok karena melarikan diri selama 30 hari, tiga tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Senin (21/5/2018).
Ketiga tersangka adalah Ketua LPM Kelurahan Sukamaju, Aulia Haman Kartawinata, Sekretaris LPM Kelurahan Sukamaju Tajudin bin Tarmudi, dan Koordinator Agustina Tri Handayani. Agustina sendiri
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Daniel de Rozari menuturkan kalau sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menuturkan seharusnya sidang perdana digelar pada Senin (14/5/2018). Namun ditunda karena penasehat hukum dari terdakwa Agustina tidak hadir dan memohon penundaan.
“Sementara untuk terdakwa Aulia dan Tajudin tidak menunjuk pengacara sendiri, akan tetapi didampingi oleh pengacara dari penunjukkan hakim,” jelasnya.
Daniel mengatakan dalam sidang tersebut ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001 untuk primeir dan subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok untuk kasus korupsi RTLH Tohom Hasiholan menuturkan ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lince Anna Purba.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin 28 Mei 2018 dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian dari sejumlah saksi,” pungkasnya.(mia)