Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Headline

Terdesak Ingin Jajan, Dua Bocah Sawangan Menjambret

badge-check


					Terdesak Ingin Jajan, Dua Bocah Sawangan Menjambret Perbesar

Depoknews.id, Depok – Dua bocah berinisial AM (16) dan MA (14) terpaksa diamankan petugas Polsek Sawangan, setelah diketahui kedua remaja tersebut menggasak telepon gengggam milik Mega Rifka Utami warga Kelurahan Pengasinan, pada pukul 22:00, Minggu (15/1) di Jalan Enam, RT03/RW05, Kecamatan/ Kelurahan Sawangan.

Kanit Reskrim Polsek Sawangan, AKP Darminto mengatakan, kejadian bermula ketika Mega yang sedang berada di pinggir Jalan Enam, RT03/RW05, Sawangan asik menelepon.

Tiba-tiba, dua bocah tersebut yang ternyata telah mengincar ponsel milik Mega, langsung merebut paksa. Korban yang berteriak meminta tolong, menarik perhatian pengendara motor lainnya.

“Pengendara motor mengejar kedua anak yang membawa ponsel korban. Selanjutnya, mereka saling kejar, dan tidak lama kemudian, sepeda motor milik pelaku terjatuh karena saat melewati polisi tidur hilang keseimbangan dan jatuh,” terang Darminto kepada Radar Depok.

Kedua pelaku yang terjatuh akhirnya, diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Sawangan.

“Langsung kita amankan dan kita proses,” ujar dia.

Lebih lanjut menurut Darminto, kedua pelaku menggasak telepon genggam merk Polytron milik korban, karena ingin memiliki uang jajan.

“Motifnya ingin punya uang, kedua pelaku juga mengaku baru sekali mencuri, satu pelaku masih bersekolah satu lagi putus sekolah,” jelas dia.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman kurungan di bawah tiga tahun.

“Karena masih di bawah umur, nantinya kita berkoordinas dengan unit perlindungan anak juga,” tutup dia.

Facebook Comments Box

Read More

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

15 January 2025 - 12:42 WIB

PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

14 January 2025 - 16:19 WIB

Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik

14 January 2025 - 09:17 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok

13 January 2025 - 16:47 WIB

Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia

12 January 2025 - 06:47 WIB

Trending on Ragam