Menu

Dark Mode
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru BAZNAS Kota Depok Bersama STT-NF Lanjutkan Transformasi Digital dengan Sistem Informasi Zakat Terintegrasi Aleg DPRD Depok Dapil Sukmajaya Ikut Antarkan Jenazah Seorang Warga ke TPU Cisalak Relawan HEI Ratujaya Cipayung antusias dengan Program Kampanye IMAM RIRIN

Headline

Terdesak Ingin Jajan, Dua Bocah Sawangan Menjambret

badge-check


					Terdesak Ingin Jajan, Dua Bocah Sawangan Menjambret Perbesar

Depoknews.id, Depok – Dua bocah berinisial AM (16) dan MA (14) terpaksa diamankan petugas Polsek Sawangan, setelah diketahui kedua remaja tersebut menggasak telepon gengggam milik Mega Rifka Utami warga Kelurahan Pengasinan, pada pukul 22:00, Minggu (15/1) di Jalan Enam, RT03/RW05, Kecamatan/ Kelurahan Sawangan.

Kanit Reskrim Polsek Sawangan, AKP Darminto mengatakan, kejadian bermula ketika Mega yang sedang berada di pinggir Jalan Enam, RT03/RW05, Sawangan asik menelepon.

Tiba-tiba, dua bocah tersebut yang ternyata telah mengincar ponsel milik Mega, langsung merebut paksa. Korban yang berteriak meminta tolong, menarik perhatian pengendara motor lainnya.

“Pengendara motor mengejar kedua anak yang membawa ponsel korban. Selanjutnya, mereka saling kejar, dan tidak lama kemudian, sepeda motor milik pelaku terjatuh karena saat melewati polisi tidur hilang keseimbangan dan jatuh,” terang Darminto kepada Radar Depok.

Kedua pelaku yang terjatuh akhirnya, diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Sawangan.

“Langsung kita amankan dan kita proses,” ujar dia.

Lebih lanjut menurut Darminto, kedua pelaku menggasak telepon genggam merk Polytron milik korban, karena ingin memiliki uang jajan.

“Motifnya ingin punya uang, kedua pelaku juga mengaku baru sekali mencuri, satu pelaku masih bersekolah satu lagi putus sekolah,” jelas dia.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman kurungan di bawah tiga tahun.

“Karena masih di bawah umur, nantinya kita berkoordinas dengan unit perlindungan anak juga,” tutup dia.

Facebook Comments Box

Read More

TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM

7 October 2024 - 10:29 WIB

Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA

6 October 2024 - 20:36 WIB

Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru

6 October 2024 - 05:30 WIB

BAZNAS Kota Depok Bersama STT-NF Lanjutkan Transformasi Digital dengan Sistem Informasi Zakat Terintegrasi

5 October 2024 - 16:47 WIB

Aleg DPRD Depok Dapil Sukmajaya Ikut Antarkan Jenazah Seorang Warga ke TPU Cisalak

5 October 2024 - 10:38 WIB

Trending on Ragam