Terduga Pencuri Motor Di Rawageni Depok Berhasil Ditangkap Warga

DepokNews–R seorang terduga pelaku pencurian bermotor berhasil ditangkap warga. Terduga pelaku mencuri motor di Kampung Rawa Geni, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung pada Kamis(6/2) dinihari.

Katim Jaguar Polres Metro Depok Iptu Winam Agus mengatakan anggotanya pimpinan Aiptu I Ketut Suwinta, berhasil mengamankan pelaku R,38, warga Cengkareng, setelah mencuri motor Honda Beat merah strip putih B 6145 ZFL milik warga sedang diparkir depan rumah.

“Setelah mendapat laporan masyarakat pimpinan Aiptu Suwinta bersama enam anggota Jaguar lainnya sedang melakukan patroli sekitar wilayah langsung menangkap pelaku yang terlebih dahulu sudah diamankan warga di Cagar Alam Pancoran Mas,”katanya.

Pelaku bersama barang bukti tiga unit motor yaitu satu motor korban Honda Beat merah dan dua motor lagi Beat Putih sama Mio Putih tidak menggunakan plat nomor diserahkan ke anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas untuk ditindak lanjuti.

Di lokasi sama Aiptu Suwinta mengungkapkan pelaku R ini bersama ketiga temannya sempat melawan warga yang mengejarnya menggunakan senjata tajam.

Keempat pelaku ini dikejar sama warga setelah korbannya mengetahui motor telah dicuri , setelah itu sejauh hampir 1 Km sampai di daerah Cagar Alam motor pelaku R ini ditabrak warga dari belakang hingga terjatuh.

Ketiga temennya itu mau menolong dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam karena kalah jumlah dari massa ketiga pelaku lain lari tunggang langgang ke arah Jalan Raya.

Suwinta menambahkan pengakuan pelaku R sehari-hari sopir angkot 05 ini sudah sering mencuri motor .

Pengakuan sudah lebih dari satu kali mereka ini mencuri motor dengan sasaran yang sedang terparkir di depan rumah atau teras.

Dengan kesempatan pada waktu mengambil motor korban sedang tidak dikunci dengan bantuan kunci palsu pelaku mencuri motor tersebut.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra mengatakan pelaku R diduga telah mencuri motor tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut anggota Reskrim.

Ya, pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam penyelidikan anggota kami,”katanya.

Para saksi masih diperiksa untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan.