Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Terima Uang Serangan Fajar Atau Sembako Untuk Pilih Paslon, Haram Hukumnya

badge-check


					Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Encep Hidayat. Perbesar

Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Encep Hidayat.

DepokNews–Politik uang atau sembako yang akrab disebut serangan fajar pada pesta demokrasi seperti pemilihan kepala daerah sangat jelas diharamkan. Hal itu dipertegas oleh Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Encep Hidayat.

“Bahwa pemberian dari calon tertentu di pilkada terkait dengan kepentingan politik, seperti uang dan sembako yang diberikan oleh calon tertentu atau perantaranya dengan tujuan agar mereka memilih orang yang memberikan itu, maka itu termasuk kategori ryiswah atau suap, hukumnya haram dan haram ganjarannya neraka,” ujar Encep seeprti dikutip Jurnal Depok, Minggu (6/12).

Ia menambahkan, meskipun pemberian uang itu dikemas dalam berbagai macam bahasa, namun hal itu tetap hukumnya haram.

“Tetapi tujuannya tetap, agar orang menjadi terpengaruh dengan uang yang diberikan akhirnya memilih dia. Mungkin bahasanya uang untuk beli es, uang untuk bensin dan lainnya, tapi tujuannya tetap agar dia dipilih,” paparnya.

Dijelaskannya, Rasullah SAW bersabda dalam hadistnya yang berbunyi ‘Rasullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap serta orang yang menjadi perantara sehingga lahirnya suap menyuap itu’.

“Dari itu secara hukum, hukumnya adalah haram karena dilarang oleh Rasullah SAW,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, masyarakat harus membedakan bahwa politik itu tidak juga selalu kotor.

“Di dalam Islam politik itu sesuatu yang mulia, tetapi masyarakat harus membedakan di dalam politik itu bukan suatu tujuan melainkan politik itu wasilah untuk mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT,” terangnya.

Dari itu, sambungnya, politik ini jangan dijadikan sebagai tujuan dan jangan dicemari oleh hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

“Politik di dalam Islam itu merupakan wasilah untuk menggapai ridho Allah SWT. Maka tidak boleh dikotori oleh suap menyuap,” pungkasnya. 

Facebook Comments Box

Read More

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Masa Depan Teknologi: Bagaimana AI Mengubah Cara Kita Hidup dan Belajar

22 November 2025 - 13:00 WIB

Sambut Tahun Baru 2026  Optik Sejahtera Berikan GRATIS Frame untuk Pelajar & Mahasiswa

21 November 2025 - 16:05 WIB

Sambut Hari Guru Optik Sejahtera Berikan Hadiah Kacamata Minus/Cylinder Gratis untuk Guru, Info Lengkap Klik Disini

15 November 2025 - 06:44 WIB

Trending on Headline