Menu

Dark Mode
PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Usung Penataan Tahura Cagar Alam Pancoran Mas sebagai Eco Park Berkelas Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskarpus Depok Perkenalkan Aplikasi SRIKANDI Pemkot Depok Mantapkan Langkah Transformasi Digital Lewat Rakor TP2DD

Headline

Terkait Masalah Calon RW Terlibat Politik, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Depok

badge-check


					Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. (Foto : Istimewa) Perbesar

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. (Foto : Istimewa)

DepokNews — Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) turut menangapi terkait persoalan pemilihan RW dibeberapa tempat di Kota Depok.

Prinsip setiap warga Depok berhak memimilih dan dipilih, ini hak konstitusi. Adapun bagi calon yg terindikasikan orang partai maka dapat dicalonkan jika ada surat pernyataan pengunduran diri yg ditandatangani ketua partai bermaterai sesuai jabatannya di tingkat kota kah, kecamatan atau kelurhan.

Bagi semua calon RW harus juga dibuat fakta integritas bukan sebagai anggota/pengurus partai bermaterai. Jangan sampai yg pengurus partai ada surat pengunduran diri, sementara calon lain krn tidak terindikasi ga buat surat pernyataan integritas bukan anggota/pengurus partai, harus imbang agar netralitas ketua RW terpilih menjadi independen.

Jika salah satu calon melakukan protes atau gugatan dengan bersurat ke Wali Kota Depok dipersilahkan. Prinsip nya akan dijawab secara umum seperti diatas sesuai aturan.

Sebelumnya salah satu calon RW 10 berinisial Ibrahim Yasin (IY) warga Kelurahan Bojong Pondok Terong yang ingin mencalonkan menjadi Ketua RW 10 menggugat panitia pemilihan RW 10 karena berkasnya di tolak dengan alasan kurang dalam pemberkesan.

“Berkas saya di tolak oleh panitia karena menurutnya (panitia) kurang salah satu berkas yang harus dipenuhi yaitu surat pengunduran diri dari anggota partai politik,” ujar Bakal Calon Ketua RW10, IY. Selasa (2/8/2022).

Dirinya menegaskan, bahwa tidak pernah tergabung sebagai anggota partai politik manapun dan dirinya tidak ada Sk dan tidak memiliki KTA anggota manapun.
“Saya tidak punya SK dan KTA sebagai anggota parpol manapun, Kalau simpatisan iya tetapi bukan anggota yang resmi,” ucapnya.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor Kelurahan Bojong pondok Terong untuk menggugat panitia pemilihan RW10.

“Surat gugatan saya sudah siap untuk di tingkat kelurahan, kalau tidak bisa kelar saya akan naik ke tingkat kecamatan, selanjutnya ke Walikota, bahkan sampai ke pengadilan,” tuturnya.

Ia mengatakan, jika tidak ada tindak lanjut atas apa yang terjadi. Dipastikan akan membawa permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah

2 November 2024 - 19:46 WIB

Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Kembali Unggul dalam Survei Lingkar Aktivis UI

28 October 2024 - 17:38 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline