Terkait PTSL, Wamen Agraria Kunjungi Pemkot Depok

DepokNews — Dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL di Kota Depok mendapat sorotan langsung dari Kementerian. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kunjungan langsung Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Surya Tjandrake kantor BPN dan Balaikota Depok didampingi Kakanwil Jawa Barat, Senin (01/11/2021).

Wakil Meteri Agraria dan Tata Ruang / BPN RI, Surya Tjandrake menyampaikan kunjungannya hanya silaturahmi dengan Walikota terkait pekerjaan BPN

“Kedatangan kita silaturahmi dengan Walikota Depok mengenai kerjaan BPN ada PTSL, pengadaan tanah dan tata ruang jadi kita bersilaturahmi tentang langkah-langkah kongrit kedepan seperti apa,” kata Surya.

Saat ditanya terkait dugaan pungli PTSL di Kota Depok, Wamen Agraria mengungkapkan agar kasus tersebut dibuka apabila ada bukti

“Nanti kita buka saja transparan yang penting. Kalau memang ada bukti laporin, kita juga kasih bukti juga. Yang lapornya salah kita masalahkan secara hukum, jangan asal tuduh yang penting ada buktinya,”tegasnya.

Wamen juga berpesan kepada Kepala Kantor BPN agar semua proses terbuka.

“Yang penting itu memang keterbukaan, kita sudah minta semua proses dibuka. Jadi tolong dikawal terus dan tadi sudah sepakat pak Wali, Kakanwil dan bu Kakan. Sebagian dibahas supaya laporan masyarakat ini jadi masukan perbaikan pelayanan dan tadi saya lihat langsung sudah ada perbaikan. Memang perlu dikawal terus, dijaga terus mudah-mudahan dalam waktu dekat. Depok ini daerah yang lagi berkembang dan proses seperti ini wajar dan perlu,”tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok Ery Juliani Pasoreh
mengatakan kunjungan Wamen terkait tata ruang, PTSL dan aset Pemkot.

“Pertama soal tata ruang, kan sekarang sudah di bahas tentang tata ruang wilayah yang Depok ini termasuk Bogor, Puncak dan Cianjur,”katanya.

Selanjutnya kata dia terkait PTSL progresnya dan hal-hal yang terkait dengan pengajuan akan dilaksanakan dengan transparan.

“Jadi kalau ada hal lain itu sudah di luar kita, bukan ranah kita lagi gitu ya. Yang terkait dugaan-dugaan karena kita hanya melaksanakan tugas pengukuran pengumpulan data lalu jika memenuhi syarat bisa di jadikan sertifikat. Yang ketiga terkait aset, aset pemkot yang termasuk pasar Kemiri itu memang harus secara administrasi harus ada dukungan,” tutur Ery.