Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Nasional

Terkait UU Ciptaker, PKS Minta Pemerintah Terbitkan Perppu

badge-check


					Wakil Ketua FPKS DPR RI
Dr. H. Mulyanto M. Eng Perbesar

Wakil Ketua FPKS DPR RI Dr. H. Mulyanto M. Eng

DepokNews, Jakarta (4/11) – Setelah secara resmi Pemerintah mengakui adanya berbagai kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi, anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto minta Pemerintah segera menerbitkan Perppu. Keputusan ini dinilai sangat logis sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah untuk menyudahi berbagai kekeliruan dalam proses dan hasil akhir UU Cipta Kerja.

“Sejak awal UU ini memang menimbulkan masalah. Mulai dari pembahasan yang terburu-buru, tidak melibatkan sebanyak-banyaknya pihak terkait, pengesahan di DPR yang terkesan dipaksakan, revisi pasca-pengesahan, gonta-ganti naskah dan sekarang setelah ditandatangani Presiden masih ada berbagai kesalahan. Jadi langkah yang bijak menurut saya, Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pertanggungajwaban politik kepada rakyat,” tegas Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah tidak memaksakan kehendak mempertahankan UU tersebut. Jika memang Pemerintah beritikad baik ingin menghadirkan UU yang bermanfaat bagi rakyat harusnya Pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara seksama dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan dengan waktu yang cukup.

Mulyanto menilai rangkaian kekeliruan tersebut terjadi akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan Presiden yang meminta agar pembahasan RUU ini diselesaikan dengan cepat. Padahal UU Cipta Kerja, sebagai omnibus law, ini sangat tebal dan kompleks, serta dibahas dalam keterbatan karena pandemi Covid 19.

“Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan-perundangan. Sepanjang umur berdirinya republik ini,” tegas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan itu menilai Pemerintah harus menuntaskan masalah ini. Sebelum berlanjut dan menimbulkan kegaduhan baru, sebaiknya Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.

Mulyanto berpendapat Perppu merupakan alternatif penyelesaian masalah yang lebih efisien dibanding judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan Perppu maka secara keseluruhan UU ini bisa dibatalkan dalam waktu yang relatif singkat. Sehingga energi bangsa ini dapat kita fokuskan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

“Mengingat isi pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat banyak, maka lebih efektif jika dituntaskan melalui mekanisme Perppu, ” tandas Mulyanto.

Facebook Comments Box

Read More

FORUM DISKUSI AKTUAL BERBANGSA & BERNEGARA: “REFLEKSI PERAN ORMAS, PARPOL & GENERASI MUDA DALAM SEJARAH BANGSA”

24 September 2025 - 06:10 WIB

Mulyanto Desak DPR Awasi Ketat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara

17 September 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi KemenTrans RI, UI, dan Pemkab Aceh Barat dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi

11 September 2025 - 05:46 WIB

Asosiasi Nutrisionis Indonesia Peringati Hari Bumi bersama Sekolah Alam Depok dan Kebun Gizi Pintar

25 April 2025 - 11:20 WIB

Jimmy Masrin Tegaskan Patuhi Hukum, Pengacara : Ini Masalah Utang yang Masih

28 March 2025 - 06:12 WIB

Trending on Nasional