Menu

Dark Mode
“PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

Metro Depok

Tertib Catatan Aset, Kunci Depok WTP Lima Kali

badge-check

DepokNews — Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bukanlah hasil yang didapat dengan cara instan. Tapi, dengan cara kerja keras merapikan dokumen aset sejak Kota Depok berdiri pada 1999 lalu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pembenahan administrasi aset menjadi kunci kesuksesan Pemkot Depok meraih WTP dari tahun 2012-2016.

“Alhamdulillah, raihan WTP memang target kami sejak lama. Upaya yang kami lakukan di antaranya memperbaiki pencatatan aset di semua unsur pemerintahan,” katanya di ruangan BKD, Senin (18/09/2017), seperti dikutip depok.go.id

Dijelaskan Nina, sebelum tahun 2012, Pemkot Depok sulit mendapatkan WTP, karena belum tertib dalam administrasi aset. Sementara formulasi laporan keuangan, imbuhnya, sekurangnya 60 persen pencatatan asetnya harus tertata dengan baik.

“Kita pada saat itu masalahnya di aset, karena Depok kan penyerahan dari Kabupaten Bogor, belum pernah ada penilaian dan verifikasi aset,” ujar Nina.

Usai dilakukan verfikasi aset di tahun 2009, jelas Nina, ternyata ada selisih yang cukup besar dari hasil pemeriksaan dengan catatan keuangan Pemkot Depok, yaitu sekitar Rp 500 miliar. Nina menjelaskan, selisih yang cukup besar tersebut, karena banyak aset dari Pemerintah Kabupaten Bogor, provinsi, dan pusat yang belum dihibahkan namun sudah dicatat. Selain itu, juga terjadi dua kali pencatatan aset di beberapa OPD.

“Perbaikan catatan tersebut memakan waktu yang cukup lama, setahun lebih. Dari Rp 500 miliar, akhirnya kita bisa menurunkan selisihnya menjadi Rp 34 miliar,” sambungnya.

Dikatakannya, Pemkot Depok menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai lembaga pendamping pemerintah daerah untuk menurunkan selisih tersebut. Menurut BPKP, masih ada selisih karena adanya perbedaan sudut pandang nilai suatu bangunan. Misalkan Pemkot Depok menaksir aset bangunan nilainya 10, tetapi penilai menilainya 12 atau di bawahnya.

“Setelah menyamakan persepsi nilai pandang bangunan, selesailah permasalahan catatan aset. Lalu muncullah neraca di tahun 2011. Neraca  awal ini yang jadi panduan hingga kini dalam menyusun laporan aset,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Trending on Metro Depok