Tetap Taati Protoler Kesehatan, Pemkot Depok Perbolehkan Shalat Idul Adha Di Masjid Atau Lapangan

DepokNews–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang panduan penyelenggaraan sholat Iduladha tahun 1441 H/ 2020 M.

SE tersebut, memperbolehkan pelaksanaan salat Idul adha di lapangan, masjid, atau ruangan kecuali di wilayah RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

“Meski diperbolehkan ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Seperti, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan salat.Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan,” ujar
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan. Minggu (18/07/20).

Selanjutnya panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Menyediakan alat pengecek suhu, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat salat dan khutbah Iduladha, tentunya dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.

“Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit,” terangnya.

Dijelaskannya, penyelenggara juga wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.

“Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan solat Iduladha, di masa pandemi Covid-19 ini,” tutupnya.