Tiga Kelurahan di Depok Dapatkan Penghargaan Kadarhum Dari Kemenkumham

DepokNews – Sebanyak tiga kelurahan di Kota Depok mendapatkan penghargaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarhum) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam acara Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yang dilaksanakan di Trans Convention Center (TCC) 2, Trans Luxury Hotel, Bandung, kemarin (14/12). 

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Salviadona Tri Partita mengatakan, ketiga kelurahan yang mendapat predikat Kadarhum yaitu Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kelurahan Mampang serta Kelurahan Bojong Pondok Terong. Dengan tambahan ini, maka seluruh kelurahan di Kota Depok kini berpredikat Kadarhum. 

“Dengan ditetapkan tiga kelurahan tersebut menjadi Kardarhum di tahun ini, maka Alhamdulillah genap 63 kelurahan di Kota Depok mendapatkan predikat kelurahan sadar hukum, baik dari Provinsi Jawa Barat maupun dari Kemenkumham,” ujarnya, Rabu (15/12/21). 

Salviadona menjelaskan, raihan prestasi bergengsi tersebut, tidak terlepas dari empat dimensi yang menjadi penilaian Penghargaan Kadarhum yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2017. Yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi. 

“Masing-masing dimensi terdiri dari beberapa kriteria dan indikator penilaian. Kemudian penilaian dilakukan oleh tim dari provinsi dan Kemenkumham, proses penilaian dari sekitar bulan Agustus hingga September, serta penilaian dari tim langsung ke kelurahan,” ungkapnya. 

Dirinya juga mengapresiasi seluruh kelurahan di Kota Depok yang sudah bersedia mengikuti penilaian Kadarhum, khususnya kepada ketiga kelurahan tersebut.  Termasuk kepada para camat yang ikut melakukan pembinaan kepada para lurah. 

“Harapan kami seluruh kelurahan di Kota Depok dapat menjaga apa yang sudah didapat yakni predikat kelurahan sadar hukum kepada 63 kelurahan yang ada. Lalu kita juga akan tetap melakukan pembinaan supaya seluruh aspek yang kemarin dinilai itu dapat tetap terlaksana di kelurahan,” tandasnya. 

Sumber : depok.go.id