Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Nasional

Tiga Pimpinan First Travel Dituntut Hukuman 18 Hingga 20 Tahun Penjara

badge-check


					Pelaksanaan sidang tuntutan pimpinan First Travel Perbesar

Pelaksanaan sidang tuntutan pimpinan First Travel

DepokNews–Pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin (7/5).

Ketua Tim Jaksa Penuntu Umum Heri Jerman, saat membacakan isi tuntutan di Pengadilan Negeri Depok menyatakan terdakwa satu yakni Andika Surachman dan Annisa Hasibuan sebagai terdakwa dua telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan telah melakukan tindakan pidana membelanjakan, membawa uang atau perbuatan lain atas kekayaan lain yang berdasarkan tindak pidana penipuan dan tindakan pidana pencucian uang.

Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP

“Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa satu dan dua dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar”katanya.

Terdakwa lainnya Kiki Hasibuan yang juga adik kandung Anisa Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dengan denda lima miliar rupiah.

Jaksa penuntut umum menuntut agar barang bukti atau aset yang telah disita agar dikembalikan untuk para korban penipuan umroh.

Menyatakan barang bukti dikembalikan pada calon jemaah First Travel melalui pengurus korban First Travel yang dibuat di hadapan notaris untuk dibagikan secara proporsional.

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline