DepokNews– Tim Jaguar Polres Metro Depok berhasil menyita Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah toko di Jalan Margonda Raya, (dekat kantor Balai Kota Depok), Pancoranmas, Kota Depok, Senin (4/2/2021).
Katim Jaguar Polres Metro Depok Iptu H.Winam Agus mengatakan ratusan botol yang berhasil disita tersebut didapatkan dari hasil laporan masyarakat terdapat sebuah ruko pinggir Jalan Raya Margonda menjual miras secara diam-diam sisa untuk hasil perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Mendapat laporan tersebut kata Winam anggota langsung menelusuri informasi tersebut sekitar pukul 01.00 WIB, langsung menggrebek toko yang didalamnya menjual berbagai jenis minuman keras.
“Setelah kita grebek terdapat ratusan botol kosong sisaan yang telah dibeli warga dengan berbagai merek miras di dalam toko,”ujarnya di ruang kerjanya, Senen (4/1/2020).
Winam menuturkan anggota melakukan penggeledahan dan ternyata masih didapatkan sebanyak 19 dus berisi berbagai botol miras.
“Total semua yang kita sita dari 19 dus ada 228 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol mulai dari 15 sampai 40 persen,”ungkapnya.
Sementara itu Iptu Winam langsung membawa pemilik toko ibu N,45, ke Mapolrestro Depok untuk dimintai keterangan.
“Ibu N ini sudah berulang kali kejaring sama Jaguar mulai dari dulu jualan di Terminal Depok kini tergusur, sekarang malah menyewa ruko untuk peredaran miras diduga ilegal,”paparnya.