Menu ✖

Dark Mode

Menu ✖

Dark Mode

Metro Depok

Tim Jaguar Polrestro Depok Amankan Pengedar Uang Asing Palsu

badge-check


					Tim Jaguar Polrestro Depok Amankan Pengedar Uang Asing Palsu Perbesar

DepokNews – Tim Jaguar Polrestro Depok berhasil mengamankan pelaku pengedar uang asing palsu. Mereka diamankan ketika hendak mendistribusikan uang asing palsu pada orang lain. Dari tangan pelaku didapat uang asing palsu ratusan lembar uang asing palsu dari sejumlah negara.

Jika dikonversi dalam rupiah, uang asing palsu itu setara dengan Rp 41 miliar. Uang asing palsu yang berhasil diamankan antara lain 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar, tiga lak uang polimer pecahan 10.000 dollar Brunei, 71 lembar uang pecahan euro. Kemudian diamankan juga satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dolar Brunei, dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 USD. “Total lebih dari Rp 41 miliar bila dirupiahkan dan mengikuti kurs saat ini,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (18/6/2020).

Ratusan uang asing palsu itu didapat dari tiga orang pelaku. Yaitu MA (36), IMA (37) dan AGN (46). Mereka diamankan Tim Jaguar ketika sedang melakukan patroli di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, pada Selasa (16/6) dini hari. “Saat itu gelagat MA terlihat mencurigakan. Tim Jaguar pun memeriksa tas yang dibawa MA lalu mendapati pisau kecil dari tangan pelaku, dan mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak,” ungkapnya.

Mulanya Tim Jaguar tidak curiga kalau pelaku MA membawa uang asing palsu. Karena saat diperiksa isi tas hanya ditemukan senjata tajam. “Setelah digeledah lagi ditemukan uang asing dalam jumlah besar. Setelah didalami ternyata uang asing itu palsu,” bebernya.

Dari situlah Tim Jaguar melakuka pendalaman. MA mengaku uang itu didapat dari temannya. Tim Jaguar lalu mengejar teman yang dimaksud dan diamankan dua pelaku lainnya. “Pelaku mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” ucapnya.

Kini kwtiga pelaku mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Trending on Metro Depok