Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Tindak Lanjut SP, Puluhan Lapak Pedagang Wilayah Depok Timur Diperiksa Pol PP

badge-check

DepokNews — Menindak lanjuti surat peringatan pertama yang diberikan kepada para pemilik lapak dan bangunan liar, puluhan lapak pedagang kaki lima dan bangunan semi permanen yang berada di sisi timur di sepanjang Jalan Raya Bogor di Kelurahan Jatijajar dan Cilangkap, Tapos, Depok, didatangi dan diperiksa petugas Satpol PP Depok. Mereka diminta segera membongkar lapak dan bangunan mereka dalam waktu dekat, jika tidak ingin dibongkar paksa petugas. Semua lapak dan bangunan ini digunakan untuk tempat usaha dan berada di bantaran Kali Baru, hingga memakan pedestrian jalan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz, menanggapi keberadaan bangunan liar dan lapak PKL di sisi Jalan Raya Bogor hingga di bantaran Kali Baru itu sangat jelas melanggar Persa Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Kami telah layangkan surat peringatan pertama, Kamis kemarin. Kami minta para pemilik lapak dan bangunan liar, segera melakukan pembongkaran secara sekarela, selambat-lambatnya 10×24 Jam sejak surat peringatan di terima,” kata Dudi, Jumat (15/9/2017).

Apabila tidak dilakukan juga, maka pihaknya bersama tim penertiban terpadu, akan melakukan pembongkaran paksa lapak dan bangunan. Namun sebelummya kata Dudi, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua dan ketiga, hingga surat perintah bongkar.

“Jika tetap juga tak membongkar bangunannya kami bongkar paksa,” tegasnya.

Nantinya kata dia, lahan dimana bangunan berada akan dijadikan lahan terbuka hijau sebagai salah satu solusi pencegah banjir.  Menurutnya bangunan dan lapak liar di Jalan Raya Bogor, di Kelurahan Jatijajar dan Kelurahan Cilangkap di Tapos ini sudah beberapa kali ditertibkan pihaknya.

“Namun mereka kembali mendirikan bangunan dan lapak di sana, dalam beberapa bulan belakangan,” ujar Dudi.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline