Tindak Lanjuti SE, Satpol-PP Depok Akan Awasi Protkes Pelaksanaan Salat Tarawih

DepokNews – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaran shalat tarawih pada masa pandemic, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan saat pelaksanaan salat tarawih selama Ramadan.

Pada pelaksanaan tersebut hal yang akan diawasi yaitu terkait pelaksanaan protokol kesehatan (protkes) saat pelaksanaan shalat tarawih.

“Kami akan menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan monitoring. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny Senin (19/04).

Lienda juga menuturkan kegiatan ibadah di masjid atau musala dilaksanakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Serta, mengatur jarak antar jamaah saat pelaksanaan ibadah salat.

“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protkes, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tandasnya.

Tak hanya itu berdasarkan SE Wali Kota Depok, jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian, setiap jamaah diwajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menggunakan masker.