Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Tinggal di Depok, Punya Mobil Tak Punya Garasi Denda 2 Juta

badge-check

DepokNews- Perda yang membahas soal garasi mobil, menjadi viral di media sosial. Pasalnya, ada denda Rp20 juta bagi warga yang memiliki mobil tapi tidak punya garasi.

Menanggapi hal ini, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok Sri Utami meluruskan bahwa sanksi dengan denda Rp 20 juta untuk yang tidak memiliki garasi mobil, tapi mempunyai kendaraan mobil itu tidak benar. Sesuai pembahasan di BPPD DPRD dan Dishub Depok dendanya hanya Rp 2 juta.

“Sanksi untuk pelanggaran ini juga bertahap mulai dari peringatan tertulis, sanksi administratif dan terakhir dengan denda maksimal sebesar Rp 2 juta, bukan 20 juta sebagaimana ramai dibincang di medsos,” terang politikus dari Fraksi PKS ini, Jumat (10/1/2020).

Sri menjelaskan, pembentukan perda merupakan amanah aturan perundangan yang lebih tinggi dan selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat khususnya, warga Depok. Dan perda ini mengatur tentang pengelolaan perhubungan secara menyeluruh tidak hanya mengatur masalah garasi saja.

Sri Utami menjelaskan, aturan tentang wajib garansi mobil bagi pemilik kendaraan adalah untuk menyikapi pertumbuhan kendaraan di Depok yang tinggi.

Dimana sebagian masyarakat ada yang menyimpan kendaraannya di fasos dan fasum seperti di pelataran masjid, taman, sarana olah raga dan tepi jalan.

Di mana, hal ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses mobilitas masyarakat, keamanan, kenyamanan warga serta hak anak untuk bermain di taman dan berolahraga.

“Aturan penguasaan garasi baik memiliki maupun sewa juga diterapkan di negera maju seperti di Jepang, dan lainya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sri mengatakan, aturan terkait penguasaan garasi ini juga tidak serta merta diterapkan langsung.

Namun penerapannya dilakukan secara bertahap selama dua tahun untuk memberi kesempatan kepada warga agar bisa menyesuaikan. (mia)

Facebook Comments Box

Read More

Sambut HUT Kota Depok Optik Sejahtera Berikan 27 Kacamata Gratis untuk Pelajar yang Lahir 27 April

12 April 2026 - 06:59 WIB

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

PKS Depok Mantapkan Konsolidasi dan Lantik Pengurus DPC Lewat Rakerda 2025

21 December 2025 - 09:49 WIB

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Trending on blog