Menu

Dark Mode
Tok!! Kamaludin Enuh Terpilih Menjadi Ketua Karang Taruna Pancoran Mas Depok Temu Tokoh dan Masyarakat di Acara Maulid Nabi: Calon Wali Kota dari PKS, Imam Budi Hartono, Paparkan Program Pro-Rakyat Audiensi Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FP LKP) Kota Depok bersama Calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono BRI KC TB Simatupang Berikan Bantuan Seragam dan Sepatu Sekolah ke YKRI FBR Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di Pilkada 2024 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Pastikan Isu ‘Margonda Centris’ Hanya Mitos

Metro Depok

Tingkatkan Efektifitas Kinerja Perusahaan, PDAM Depok Berubah Menjadi Perseroda

badge-check


					Tingkatkan Efektifitas Kinerja Perusahaan, PDAM Depok Berubah Menjadi Perseroda Perbesar

DepokNews – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok kini telah resmi berubah badan hukum menjadi PT sejak 1 November 2021 lalu. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik menyampaikan bahwa bentuk Perseroan Daerah atau Perseroda dinilai mampu tingkatkan efektifitas kinerja.

Dirinya mengungkapkan, perubahan status itu telah disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0068922.AH.01.01.

“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok,” ujar Olik, Jumat,(24/12).

Olik mengatakan, pada tanggal 30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya dengan dua belas agenda. Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yakni, Pemerintah Kota Depok.

M Olik menjelaskan, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah” kata Dirut PDAM Depok itu.

Disebutkannya, pemilihan bentuk badan hukum Perseroda tersebut dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.

Kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok