Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Tingkatkan Efektifitas Kinerja Perusahaan, PDAM Depok Berubah Menjadi Perseroda

badge-check


					Tingkatkan Efektifitas Kinerja Perusahaan, PDAM Depok Berubah Menjadi Perseroda Perbesar

DepokNews – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok kini telah resmi berubah badan hukum menjadi PT sejak 1 November 2021 lalu. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik menyampaikan bahwa bentuk Perseroan Daerah atau Perseroda dinilai mampu tingkatkan efektifitas kinerja.

Dirinya mengungkapkan, perubahan status itu telah disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0068922.AH.01.01.

“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok,” ujar Olik, Jumat,(24/12).

Olik mengatakan, pada tanggal 30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya dengan dua belas agenda. Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yakni, Pemerintah Kota Depok.

M Olik menjelaskan, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah” kata Dirut PDAM Depok itu.

Disebutkannya, pemilihan bentuk badan hukum Perseroda tersebut dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.

Kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok