DepokNews- Sebanyak tujuh pelaku pengoplosan tabung gas 12 kg hingga saat ini masih diperiksa unit krimsus Reskrim Polresta Depok. Jika terbukti, mereka terancam undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang meteorologi dengan hukuman di atas 10 tahun.
“Jadi modus pelaku menyuntikan tabung gas dan dikurangi bobotnya. Dimasukkan ke dalam tabung gas yang kosong. Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi kelangkaan gas yang berisi tabung gas 3 kg maupun 12 kg,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.
Ia mengatakan setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung menyelidiki.
“Dilakukan penyelidikan dan ditemukan komplotan ini dengan modus mereka mengurangi bobot tabung gas. Motifnya untuk mencari keuntungan,” terangnya.
Dirinya menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Tabung-tabung itu didapat dari lima sub agen. Jadi mereka berkumpul di satu tempat dan itu bukan tempat pangkalan yang resmi tapi tempat kumpul dari sub agent itu. Mereka disana mereka melakukan penyuntikan gas disitu,” jelasnya.
Ia menuturkan pihaknya juga mengejar pelaku lain yang ketika akan ditangkap melarikan diri.
“Kami masih terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang sempat kabur dan nanti akan dikembangkan. Saat ini diamankan 400 tabung,” tutur Teguh.
Dari para pelaku diamankan alat pemanas, segel tutup. “Oleh pelaku dikemas seperti baru lagi. Perbedaan tabung gas original dan suntikan bisa dilihat ketika ditimbang,” ucapnya.
Teguh mengatakan tabung gas oplosan tersebar di Tangerang Selatan, Depok dan sekitar nya. “Dari pengakuan tersangka sudah lebih dari sebulan mereka melakukan upaya ini. Mereka semua terorganisir dapat dilihat dari sub agen yang berbeda. Ini dibagi-bagi PT A, PT B, PT C. Setiap hari mereka melakukan ini,” pungkasnya.
Ibu rumah tangga, Reni Ariani mengatakan sudah beberapa hari gas tabung 12 kg langka. “Susah sekarang, saya puter-puter agen nggak nemu. Sekarang saya jadi jarang masak juga. Nggak biasanya begini,” tandasnya.(mia)