DepokNews- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disanker) Kota Depok Manto menyebut, saat ini Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2021 belum diajukan. Pasalnya, pihaknya masih merundingkan bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Memang hingga kini UMK belum kami ajukan karena masih dalam proses perundingan,” ujarnya, Selasa (03/11).
Dikatakannya, setelah ada kesepakatan besaran UMK 2021 yang akan diajukan, hasilnya diserahkan kepada Dewan Pengupahan Tingkat Kota. Selanjutnya disampaikan kepada wali kota, lalu direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar).
“Kalau sudah diserahkan kepada Gubernur Jabar, kemudian akan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur,” jelasnya.
Manto menyebut, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam penetapan UMK 2021. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, UMK paling lambat diajukan pada minggu ketiga di bulan November 2020.
“Minggu kedua rencananya kami serahkan ke wali kota dan minggu ketiga direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat,” tutupnya.(mia)