Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Korban Tindakan Perundungan (Bulliying) Dalam Dunia Pendidikan

Oleh : Andi Maulana (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang)

Pendidikan menjadi suatu hal yang dianggap sangat penting oleh masyarakat. Sebagian besar masyarakat berbondong-bondong untuk mendapatkan pendidikan hingga setinggi mungkin. Pendidikan menjadi sarana pembentukan karakter bagi seluruh generasi. Dengan pendidikan seseorang dapat menentukan dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik untuk masa mendatang. Dunia pendidikan di era seperti sekarang ini cukup mengkhawatirkan, karena terdapat banyak permasalahan seperti halnya perundungan atau bullying dikalangan pelajar yang harus segera dituntaskan sebelum menjadi hal yang umum dan mendarah daging.

Tindakan Perundungan (Bulliying) Dalam Dunia Pendidikan

Tindakan perundungan (bullying) telah menjadi tradisi dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya pada saat penerimaan siswa baru di tingkat sekolah. Proses orientasi sekolah kepada siswa baru selalu “dibumbui” dengan tindakan kekerasan (premanisme) dengan dalih untuk menegakkan kedisiplinan, membentuk karakter dan mendekatkan hubungan antara pelajar senior dengan pelajar junior. Namun, hal yang terbentuk justru sebaliknya, hubungan antara pelajar senior dan junior sangat berjarak dan tidak harmonis. Kekerasan, permusuhan, kebencian dan dendam menjadi tradisi dan warisan pada setiap generasi berikutnya.

Perundungan (bullying) merupakan sebuah situasi di mana terjadinya penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dimana mereka secara berkelompok menyerang seseorang yang lemah dan sendirian, perundungan (bullying) dapat menghambat proses perkembangan seseorang dan menyebabkan seseorang korban perundungan tidak bisa berinteraksi sosial dengan baik. Maksud dari kekuasaan dan kekuatan artinya orang-orang yang memungkinkan untuk melakukan tindakan bullying karena adanya suatu wewenang atau dapat juga disebut dengan orang yang berkuasa. Tindakan perundungan dapat mengakibatkan kemudharatan terhadap fisik dan psikologi korban dengan cara mengejek, mengolok-olok, menghina, mengancam, memukul, mengucilkan, dan sebagainya dengan bertujuan untuk melukai atau memposisikan seseorang dalam keadaan tertekan.

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak tahun 2011 sampai dengan 2014, jumlah kasus perundungan (bullying) mencapai sebanyak 369 kasus. Namun pada tahun 2015 kasus perundungan naik menjadi 487 kasus. Pada tahun 2016 jumlah kasus perundungan berkurang menjadi 328 kasus. Akan tetapi faktanya perilaku perundungan (bullying) merupakan learned behavious karena manusia tidak terlahir sebagai penggertak, pengganggu yang lemah. Bullying merupakan tindakan yang tidak normal contohnya adalah mengejek, menyebarkan rumor yang tidak benar, menghasut, mengucilkan, intimidasi, mengancam, menindas, atau menyerang secara fisik.

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Korban Tindakan Perundungan (Bulliying)

Menurut Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak, kekerasan adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”. Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dihubungkan dengan pengertian kekerasan dalam UU Perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan bahwa bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak.

Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk pula anak dalam kandungan. Selanjutnya anak sebagai korban menurut Pasal 1 angka 4 UU SPPA, merupakan “anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.”

Pelindungan hukum terhadap anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi di mana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Berdasarkan konsep parents patriae menurut Rochaeti (2008), negara memberikan perhatian dan pelindungan kepada anak sebagaimana layaknya orang tua kepada anaknya, maka penanganan anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak serta berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak dilakukan secara khusus.

Terkait dengan pelindungan terhadap anak korban bullying, UU Perlindungan Anak yakni Pasal 54 jo Pasal 9 ayat (1a) menyatakan bahwa: “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan pelindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Berdasarkan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa anak wajib mendapat pelindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian anak sebagai korban bullying wajib mendapat pelindungan hukum.