DepokNews — Pemerintah Kota Depok dan Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Implementasi Pemutakhiran Data, Kenaikan Pangkat dan Pensiun dalam rangka pelaksanaan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis Less-Paper. Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Halaman Balaikota Depok, Jum’at (24/02/2017) yang dirangkai dengan Apel Pagi.
Pemerintah Kota Depok merupakan Pemerintah Kota pertama di Provinsi Jawa Barat yang mengimplementasikan sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis Less-Paper. Dengan adanya sistem berbasis Less-Paper ini, dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan kenaikan pangkat dan pensiun dapat dipangkas, sehingga proses pengusulan sampai penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dan prosedur yang kompleks.
Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Imas Sukmariah mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2013 yang menjelaskan penetapan kenaikan pangkat reguler secara otomotis, kemudian Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2013 yang mengatur tentang penetapan pensiun otomatis bagi PNS yang berhenti karena batas usia pensiun kemudian janda/duda yang meninggal dunia aktif.
“Jadi, tidak perlu diusulkan dengan membawa berkas cukup menginput data lewat sistem aplikasi kepegawaian SAPK yang sudah terintegrasi antara BKN, Kantor Regional, dan Pemerintah Kota Depok,” jelasnya. Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok menjadi pilot project di Provinsi Jawa Barat untuk sistem berbasis Less-Paper ini. “Sebelumnya kami telah menyampaikan hal ini, baik lewat Rakor kepegawaian maupun lewat web BKN, bahwa ini adalah program prioritas BKN dan Kota Depok langsung merespon. Kami tidak memaksa setiap kabupaten/kota untuk menerapkan ini, karena ini membutuhkan kesiapan data, dan Depok sudah siap dari sisi kesiapan data,” jelas Kepala Kantor Regional III BKN yang membawahi 37 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Sementara itu, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan bahwa sistem layanan ini diperuntukan untuk percepatan layanan kepegawaian, seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun. “BKN akan menerapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis Less-Paper untuk mengurangi persyaratan administratif secara dokumen, sehingga para ASN dapat fokus meningkatkan kinerjanya tanpa khawatir dengan urusan administrasi kepegawaian,” jelasnya di hadapan para peserta apel. Pria kelahiran Depok ini berharap, terutama pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melaksanakan MoU, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk dapat bekerjasama dan komitmen dalam menjalankan layanan baru ini.
“Untuk suksesnya sistem pelayanan KPO dan PPO ini diperlukan kesungguhan, itikad baik, kerja keras serta kerjasama yang harmonis dengan semua pihak. Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih atas inisiatif Badan Kepegawaian Negara (BKN) reginonal III dan terimakasih kepada semua pihak yang telah bersungguh-sungguh dan penuh semangat ingin menjalankan apa yang telah ditandatangani dalam nota kesepahaman ini,” tutupnya.