Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Headline

Wakil Ketua DPRD Apresiasi SOTK Baru Pemkot Depok

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Apresiasi SOTK Baru Pemkot Depok Perbesar

DepokNews – Wakil ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari turut mengomentari SOTK baru di lingkungan Pemkot Depok. Perempuan yang juga menjabat sebagai koordinator komisi A ini menanggapi perubahan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu(BPMP2T) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sebagai koordinator di Komisi A yang membidangi perijinan, saya sangat mengapresiasi SOTK baru ini. Diharapkan dapat menghentikan proses pembangunan tanpa ijin di Depok,” terang Yeti.

Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya pengawasan perijinan di Kota Depok kurang maksimal dikarenakan fungsi pengawasan berada di Dinas yang berbeda dengan dinas pemberi ijin pembangunan. Sehingga antara proses perijinan dan juga pengawasan harus melalui proses koordinasi dan birokrasi yang lumayan memakan waktu.

Pengawasan dulu ada di dinas tata ruang dan permukiman, sementara proses pengajuan ijin ada di BPMP2T,pengawasan berada di dua atap yang berbeda sehingga untuk melakukan tindakan sesuai dengan Perda prosesnya harus melalui birokrasi yang cukup panjang karena harus ada koordinasi antar dua dinas ini.

“Dengan pindahnya fungsi pengawasan di DPMPTSP, penindakan teerhadap pembangunan yang belum memiliki ijin dapat dilakukan secara langsung,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa masyarakat juga memiliki peran yang  penting terhadap hal ini, karena pengembang tidak mungkin berani melaksanakan pembangunan tanpa mengantongi izin gangguan atau yang biasa disebut izin HO (Hinder Ordonantie). Izin ini adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

“Pasti harus ada ijin lingkungan dari masyarakat yaitu HO, jadi apabila masyarakat melihat pembangunan tidak layak atau menggangu stabilitas masyarakat mereka punya hak untuk menolak. Maka perlu adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mengawasi hal ini,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Trending on Headline