Menu

Dark Mode
Ratusan Kader Demokrat Depok Berbagi Takjil Bersama Wali Kota Supian Suri PKS Ajak Anak Yatim dan Duafa Belanja Baju Lebaran di Depok Margocity Depok Hadirkan Margocity Raya Ramadhan 2025 dengan Late Night Sale dan Beragam Acara Menarik DKM Adz-Dzikri Pesona Khayangan Depok Selenggarakan Grand Ifthar, Serahkan Donasi Bantu Palestina Yayasan Khadimul Ummah Madani Berikan Bensin dan Menu Buka Puasa kepada 300 Ojol Wanita PT IIM dan PWI Depok Wujudkan Kepedulian Sesama dengan Mengusung Campaign #BerkahINRamadan

Headline

Wakil Ketua DPRD Apresiasi SOTK Baru Pemkot Depok

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Apresiasi SOTK Baru Pemkot Depok Perbesar

DepokNews – Wakil ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari turut mengomentari SOTK baru di lingkungan Pemkot Depok. Perempuan yang juga menjabat sebagai koordinator komisi A ini menanggapi perubahan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu(BPMP2T) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sebagai koordinator di Komisi A yang membidangi perijinan, saya sangat mengapresiasi SOTK baru ini. Diharapkan dapat menghentikan proses pembangunan tanpa ijin di Depok,” terang Yeti.

Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya pengawasan perijinan di Kota Depok kurang maksimal dikarenakan fungsi pengawasan berada di Dinas yang berbeda dengan dinas pemberi ijin pembangunan. Sehingga antara proses perijinan dan juga pengawasan harus melalui proses koordinasi dan birokrasi yang lumayan memakan waktu.

Pengawasan dulu ada di dinas tata ruang dan permukiman, sementara proses pengajuan ijin ada di BPMP2T,pengawasan berada di dua atap yang berbeda sehingga untuk melakukan tindakan sesuai dengan Perda prosesnya harus melalui birokrasi yang cukup panjang karena harus ada koordinasi antar dua dinas ini.

“Dengan pindahnya fungsi pengawasan di DPMPTSP, penindakan teerhadap pembangunan yang belum memiliki ijin dapat dilakukan secara langsung,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa masyarakat juga memiliki peran yang  penting terhadap hal ini, karena pengembang tidak mungkin berani melaksanakan pembangunan tanpa mengantongi izin gangguan atau yang biasa disebut izin HO (Hinder Ordonantie). Izin ini adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

“Pasti harus ada ijin lingkungan dari masyarakat yaitu HO, jadi apabila masyarakat melihat pembangunan tidak layak atau menggangu stabilitas masyarakat mereka punya hak untuk menolak. Maka perlu adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mengawasi hal ini,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok