Menu

Dark Mode
PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Usung Penataan Tahura Cagar Alam Pancoran Mas sebagai Eco Park Berkelas Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskarpus Depok Perkenalkan Aplikasi SRIKANDI Pemkot Depok Mantapkan Langkah Transformasi Digital Lewat Rakor TP2DD

Ragam

Wakil Wali Kota : Hibah Pemkot Depok Kepada Lembaga Keagamaan Sudah Cair Hampir 5 Miliar

badge-check


					Wakil Wali Kota : Hibah Pemkot Depok Kepada Lembaga Keagamaan Sudah Cair Hampir 5 Miliar Perbesar

DepokNews –Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) membeberkan bahwa pengajuan hibah kepada pemerintah kota Depok tahun anggaran 2022 sudah banyak yang cair. Adapun
total nilai bantuan hibah kata Imam sebesar Rp 8 miliar 825 juta 949.000 dicairkan kepada 75 lembaga.

“Ada beberapa lembaga yaitu seni sebanyak 33 lembaga yang sudah cair sisanya masih proses di Pemerintah Kota Depok dan ada beberapa lembaga yang belum mengajukan pencairannya,”ujarnya.

Imam menjelaskan dari Rp 8 Miliar lebih anggaran yang sudah disiapkan yang sudah cair lebih dari Rp 5 miliar. Bantuan hibah bidang keagamaan ini diberikan kepada seluruh agama baik Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu.

“Silahkan untuk mengajukan kepada pemerintah kota Depok berbagai kegiatan keagamaan mulai pembangunan rumah ibadah, perlengkapan-perlengkapan seperti sound system,karpet, meja, kursi, AC dan lain sebagainya,”ujarnya.

Bantuan atau hibah yang diberikan Pemkot Depok ditegaskan Imam tidak boleh diperuntukkan untuk membeli tanah. Selanjutnya lembaga atau kelompok yang ingin mengajukan bantuan kepada pemerintah kota Depok harus sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku.

“Dan juga sesuai dengan mekanisme anggaran maksudnya adalah setiap lembaga harus punya notaris atau punya izin dari Kementerian Agama. Kalau misalkan Masjid, Majelis taklim untuk ketentuan bisa ditanyakan,”bebernya.

Lanjut Imam jika ingin mendapatkan bantuan di bidang Kesejahteraan Sosial. Proposal pengajuan harus diserahkan di Gedung Walikota Depok lantai 3.

” Tapi perlu dicatat jika mengajukan proposal pada tahun 2022 ini maka sesuai dengan mekanisme anggaran diusulkan untuk diberikan di tahun 2023. Jika diajukan tahun 2023 maka akan diberikan di tahun 2024 artinya setahun sebelumnya sudah pengajuan,”jelasnya.

Imam menghimbau agar lembaga-lembaga yang sudah mendapatkan bantuan agar bisa transparan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau prasangka buruk.

“Harus transparan agar tidak ada kecurigaan dari publik terhadap penyalahgunaan dari anggaran yang diberikan oleh pemerintah kota Depok dan yang sangat penting adalah pertanggungjawaban,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025

22 November 2024 - 11:32 WIB

Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:30 WIB

Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:28 WIB

Imam Budi Hartono Usung Penataan Tahura Cagar Alam Pancoran Mas sebagai Eco Park Berkelas

22 November 2024 - 11:14 WIB

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskarpus Depok Perkenalkan Aplikasi SRIKANDI

21 November 2024 - 13:09 WIB

Trending on Ragam