Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Headline

Wali Kota Depok Keluarkan Sejumlah Aturan Perayaan Tahun Baru

badge-check


					Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: istimewa). Perbesar

Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: istimewa).

DepokNews – Jelang pergantian tahun, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan sejumlah aturan terkait perayaan Tahun Baru 2022. Hal ini seseuai dengan  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Mohammad Idris mengatakan, aturan yang pertama adalah menutup sejumlah fasilitas publik termasuk semua taman RW, taman kelurahan dan juga alun-alun. Kedua, perayaan tahun baru sedapat mungkin dilakukan hanya bersama keluarga untuk menghindari kerumuman dan mobilitas serta menghindari segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.  

“Ketiga, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan perayaan old new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman,” jelasnya, melalui chanel Youtube pribadinya, Jumat (31/12/21).

Keempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal, pusat pemberlanjaan dan tempat publik lainnya.  Selain itu, hanya pengunjung dengan katagori hijau yang diperkanankan masuk.  

“Kelima, meniadakan even perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pusat pemberlanjaan dan mal kecuali pameran UMKM,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok  juga melakukan perpanjangan jam operasional pusat pemberlanjaan dan mal. Dari sebelumnya pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00. Semua itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

“Serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal tersebut, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat,” jelasnya.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kepasitas maksimal 75 persen, dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

“Semoga kita senantiasa dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan masa depan kita di tahun-tahun yang akan datang menjadi lebih baik lagi,”tandasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Trending on Headline