Menu

Dark Mode
FBR Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di Pilkada 2024 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Pastikan Isu ‘Margonda Centris’ Hanya Mitos Kunjungi Rumah Warga yang Atapnya Roboh, Aleg PKS Nur Hidayat: Mudah-mudahan Secepatnya Bisa Direhab Tiga Aleg PKS Kunjungi BKD Kota Depok, Nur Hidayat: Kami Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pengambil Kebijakan 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Borong 353 Kg Wortel, Siswa-siswi Sekolah Alam Al -Fazza Depok Tunjukkan Kepedulian Terhadap Petani Korban Gempa Cikembang, Bandung

Headline

Wali Kota Depok Keluarkan Sejumlah Aturan Perayaan Tahun Baru

badge-check


					Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: istimewa). Perbesar

Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: istimewa).

DepokNews – Jelang pergantian tahun, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan sejumlah aturan terkait perayaan Tahun Baru 2022. Hal ini seseuai dengan  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Mohammad Idris mengatakan, aturan yang pertama adalah menutup sejumlah fasilitas publik termasuk semua taman RW, taman kelurahan dan juga alun-alun. Kedua, perayaan tahun baru sedapat mungkin dilakukan hanya bersama keluarga untuk menghindari kerumuman dan mobilitas serta menghindari segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.  

“Ketiga, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan perayaan old new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman,” jelasnya, melalui chanel Youtube pribadinya, Jumat (31/12/21).

Keempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal, pusat pemberlanjaan dan tempat publik lainnya.  Selain itu, hanya pengunjung dengan katagori hijau yang diperkanankan masuk.  

“Kelima, meniadakan even perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pusat pemberlanjaan dan mal kecuali pameran UMKM,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok  juga melakukan perpanjangan jam operasional pusat pemberlanjaan dan mal. Dari sebelumnya pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00. Semua itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

“Serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal tersebut, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat,” jelasnya.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kepasitas maksimal 75 persen, dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

“Semoga kita senantiasa dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan masa depan kita di tahun-tahun yang akan datang menjadi lebih baik lagi,”tandasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Di PWI Kota Depok Imam – Ririn Paparkan Empat Program Unggulan Dalam Melanjutkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat

2 October 2024 - 06:58 WIB

Di PWI Kota Depok Imam-Ririn Paparkan Visi – Misi Dalam Melanjutkan Pembangunan & Mensejahterakan Masyarakat

2 October 2024 - 06:35 WIB

Warga Depok Bisa Berkeluh Kesah di Acara Nyentil Imam Edisi Perempuan

22 September 2024 - 18:37 WIB

Pelantikan Relawan KBDR Depok, dr Ririn Farabi Siap Beraksi dengan Program Baksos Kesehatan

20 September 2024 - 17:19 WIB

Trending on Headline