DepokNews – Jelang pergantian tahun, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan sejumlah aturan terkait perayaan Tahun Baru 2022. Hal ini seseuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Mohammad Idris mengatakan, aturan yang pertama adalah menutup sejumlah fasilitas publik termasuk semua taman RW, taman kelurahan dan juga alun-alun. Kedua, perayaan tahun baru sedapat mungkin dilakukan hanya bersama keluarga untuk menghindari kerumuman dan mobilitas serta menghindari segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Ketiga, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan perayaan old new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman,” jelasnya, melalui chanel Youtube pribadinya, Jumat (31/12/21).
Keempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal, pusat pemberlanjaan dan tempat publik lainnya. Selain itu, hanya pengunjung dengan katagori hijau yang diperkanankan masuk.
“Kelima, meniadakan even perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pusat pemberlanjaan dan mal kecuali pameran UMKM,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga melakukan perpanjangan jam operasional pusat pemberlanjaan dan mal. Dari sebelumnya pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00. Semua itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
“Serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal tersebut, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat,” jelasnya.
Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kepasitas maksimal 75 persen, dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
“Semoga kita senantiasa dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan masa depan kita di tahun-tahun yang akan datang menjadi lebih baik lagi,”tandasnya.
Sumber : depok.go.id