Wali Kota Depok Sampaikan Aspirasi Buruh Soal UMK Ke Gubernur Jabar

DepokNews- Aspirasi buruh terkait pengesahan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020, telah disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Idris mengatakan, dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) UMK akan disahkan menjadi Surat Keputusan (SK) UMK Tahun 2020.

“Saya sudah menyampaikan usulan aspirasi buruh ke Gubernur Jabar. Mereka meminta agar UMK yang sebelumnya berupa Surat Edaran (SE) disahkan menjadi SK UMK 2020,” jelas Idris.

Idris menambahkan, para buruh di Kota Depok hanya meminta ketegasan dan komitmen dari perusahaan terhadap UMK. Sebab, jika hanya berupa SE sifatnya tidak mengikat atau hanya berupa imbauan.

“Jika seputar pembahasan mengenai ini, saya hanya dan terus berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Karena merupakan dinas terkait,” tuturnya.

Mohammad Idris menambahkan, sebagai kepala daerah di Kota Depok tentu Mohammad Idris akan terus mendukung segala upaya yang dilakukan Gubernur Jabar. Termasuk rencana terbitnya SK UMK Tahun 2020.

“Saya sebagai pimpinan daerah, akan mendukung baik SE atau SK yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Pemprov Jabar,” tandasnya.(mia)