Walikota Depok Keluarkan Surat Waspada Bencana Alam

DepokNews–Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad mengeluarkan surat edaran pemberitahuan terkait kewaspadaan menghadapi musim penghujan.

Isi dari surat dengan Nomor 360/469 tersebut berbunyi kesiapsiagaan dan antisipasi terjadinya bencana alam, khususnya banjir dan tanah longsor.

Imbauan ini penting, menurut Idris, karena berdasarkan catatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, ada enam titik rawan banjir yang tercatat dari Februari hingga November 2018.

Enam titik rawan banjir itu di antaranya, di wilayah  RT 08/02 Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, PP Tahfidz Daarul Quran RT 1/12 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Gang Kapuk RT 04/01 dan RT 02/02 Kelurahan Pondok Cina, Jalan Juanda 02/02 Kelurahan Kemirimuka, Outlet Situ Pengarengan Taman Duta, dan Pondok Petir RT 02/05.

Idris menginstruksikan kepada lurah dan camat untuk mengimbau warganya agar mewaspadai adanya potensi bencana di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengamati fenomena alam penanda longsor, semisal pohon-pohon yang berada di perbukitan atau tebingan berubah posisi atau miring, daun pintu dan jendela mulai susah dibuka atau ditutup yang menandakan posisi bangunan telah bergeser atau tanah di sekeliling terjadi pergerakan,” katanya.

Kemudian, Idris juga mengimbau para camat untuk menugaskan lurahnya melakukan inventarisasi titik rawan banjir dan longsor di daerahnya, serta membuat rencana tindak untuk solusi penanganannya. Daerah

“Saya juga menginstruksikan agar lurah dan camat melakukan inventarisasi bangunan-bangunan yang melanggar garis sempadan sungai untuk melakukan sosialisasi kepada warga akan risiko yang akan terjadi akibat adanya fenomena alam banjir dan tanah longsor pada kawasan tersebut,”katanya.

Idris juga mengarahkan jajarannya untuk menggerakkan seluruh elemen masyarakat agar dapat melakukan kerja bakti bersama membersihkan saluran dari sampah.

Serta, merapikan saluran-saluran kecil yang berada di permukiman dan perumahan warga untuk mengantisipasi ancaman genangan dan banjir akibat musim penghujan.

Pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait jika terjadi banjir maupun longsor. Bisa berkoordinasi dengan PUPR, Damkar maupun Dinas Sosial, termasuk TNI-Polri.
Area lampiran