DepokNews- Hal pertama yang harus dilakukan ketika akan membeli rumah adalah, memeriksa kelengkapan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembeli dapat mengecek langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, atau secara online melalui websitenya.
“Harus jadi smart buyer ketika melalukan pembelian. Sebelum transaksi cek kelengkapan data dengan teliti, rumah itu sudah ada IMB-nya atau belum. Bisa datang ke kantor dinas atau online,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Depok Yulistiani Mochtar.
Belakangan ini, rumah menjadi komoditas
Hal tersebut untuk menghindari pembelian rumah tanpa IMB. Tentu yang akan rugi adalah pembeli, karena sewaktu-waktu dapat dibongkar karena menyalahi aturan.
“Kalau enggak ada IMB sebuah bangunan bisa dibongkar. Namun, menuju itu tentu bertahap dan ada prosesnya,” paparnya.
Jika rumah memiliki IMB, pastinya tidak ada pelanggaran. Karena dari IMB rumah tersebut dapat dilihat berbagai aturan yang diberlakukan Pemkot Depok, seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS) apakah sesuai aturan atau tidak. Selain itu saat ini pihak bank juga sudah mulai teliti dengan memperhatikan IMB, tak hanya sertifikat rumah saja.
“Hal yang perlu diperhatikan seputar IMB antara lain luas bangunan di sertifikat itu dan kenyataannya. Jika ada perbedaan, IMB harus diperbarui agar sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.
Yulis uga menjelaskan bahwa kepemilikan IMB merupakan landasan sah dalam mendirikan bangunan, yang di dalamnya tercantum data bangunan. Mulai dari peruntukan, jumlah lantai dan detail teknis yang menjadi lampirannya. Perhatikan detail IMB apakah untuk rumah individu atau seluruh kompleks. Sebab biasanya pengembang perumahan mengurus IMB untuk seluruh kompleks, bukan per rumah.
“Jadi jangan sampai tidak teliti saal membeli rumah, karena biasanya para pengembang nakal tidak mengurus IMB, sehingga kepengurusan IMB nantinya diurus oleh pembeli,” pungkasnya.(mia/ruli)