DepokNews- PPDB kembali mulai dilaksanakan di Bulan Juni ini. Dalam perjalanan dari waktu ke waktu kualitasnya harus terus ditingkatkan, karena ini bagian dari hajat kepentingan anak. Apalagi bagi Kota Depok yang komitmen dan terus berproses menghadirkan sistem pelayanan publik yg ramah anak.
Karenanya keberadaan PPDB yang profesional, adil dan berintegritas menjadi keharusan. Atau istilah dalam peraturan perundangan tentang PPDB disebutkan pelaksanaannya harus objektif, transparan dan akuntable.
“Kita mendorong eksekutif untuk mewujudkannya. Demikian juga dengan legislatif, berperan optimal untuk proses pengawasannya,” kata Anggota Fraksi PKS Farida Rachmayanti.
Dalam Perda Kota Depok No. 15 bahwa Penyelenggaraan Kota Layak Anak harus memegang prinsip, diantaranya
pertama, tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum. Dalam konteks PPDB maka pengelolaannya harus “good governance”.
“Sistem on line yang dibuat dipastikan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Misal masalah pengukuran zonasi,” ujarnya.
Kedua, non – diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal
kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik, mental maupun psikis anak.
Bahwa PPDB harus dipastikan bisa diakses semua pihak. Sistem dan aturan yg telah disepakati berlaku untuk ditaati semua pihak. Tanpa memilah dan memilih.
Ketiga, kepentingan terbaik bagi anak yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Nilai-nilai integritas, kredibilitas, kompetitif harus dijadikan bingkai dalam proses ini.
“Karena PPDB bukan sekedar hal teknis masalah diterima atau tidak diterima. Namun ada hal lain yang anak belajar nilai kehidupan darinya,” paparnya.
Itulah sebab, dalam Pasal 19 Ayat 3 Perda Kota Layak Anak mengamanatkan Pemerintah Kota wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan. Salah satunya adalah terselenggaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) on line yang bersih dan adil.
Tentu pemerintah -baik eksekutif dan legislatif- tidak bisa sendiri. Semua pemangku kepentingan anak harus terlibat. Dari mulai orang tua, keluarga dan juga masyarakat.
Misalnya ada beberapa orang tua dan keluarga yg memandang sekolah negeri dan sekolah favorit adalah segalanya. Sehingga akhirnya terjebak pada praktek-praktek non prosuderal.
Yang pada akhirnya membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi ini bagi kepentingan lainnya.
Padahal juga disebutkan dalam Pasal 8 Perda Kota Layak Anak bawa salah satu bentuk keramahan yang harus dihadirkan orang dewasa pada anak adalah memberi contoh hal-hal yang baik dan positif.
Pada akhirnya proses PPDB dapat dijadikan salah satu tolak ukur tentang sejauh mana eksekutif dan legislatif
telah menjalankan amanahnya, untuk :
Pertama, menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Kedua,
menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat.
“Semoga PPDB Kota Depok di setiap jenjang pendidikan dapat berjalan baik. Menghadirkan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi kepentingan terbaik anak,” tutup Farida.