Anda sedang offline. Berita yang tampil mungkin sudah tidak terbaru.
Depok, Jawa BaratAsar15:15
Berita Terbaru
Memuat berita…
Wilayah Depok
Jelajah Kategori
Penyimpanan offline—
Berita Tersimpan
Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.
ilustrasi (istimewa)Hikmah
Zakat Hadiah
29 May 2018Oleh -
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
Jika hibah : Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%. Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.